Seputar Kaltim

    Permenkes 3/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Pengendalian Penyakit Terintegrasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    27 April 2026 pukul 22:24 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2026 sebagai payung hukum baru dalam upaya pengendalian penyakit di Indonesia.

    Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram JDIH Kemenkes, yang merinci pokok-pokok pengaturan dalam beleid tersebut. Aturan ini tidak hanya mengatur penanganan penyakit menular, tetapi juga mencakup penyakit tidak menular hingga aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh. 

    Regulasi tersebut menegaskan penanggulangan penyakit harus dilakukan secara terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan berbagai sektor.

    Dalam ketentuannya, pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat, sekaligus menekan angka kesakitan, disabilitas dan kematian. Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, serta penghapusan stigma terhadap penderita penyakit tertentu.

    Untuk penyakit menular, penanganan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, imunisasi, hingga surveilans dan penanganan kasus. Pemerintah juga mengatur strategi khusus untuk penyakit yang ditularkan melalui vektor dan hewan, dengan pendekatan kolaborasi lintas sektor.

    Sementara pada Penyakit Tidak Menular (PTM), fokus diarahkan pada deteksi dini dan pengendalian faktor risiko. Salah satu langkah yang ditekankan adalah pengaturan konsumsi gula, garam dan lemak, termasuk pada makanan olahan dan siap saji. Upaya ini juga dilengkapi dengan peningkatan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan penglihatan dan pendengaran.

    Aspek kesehatan lingkungan turut menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan pentingnya pengendalian kualitas lingkungan melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan, termasuk dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

    Selain itu, regulasi ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan penyakit. Baik individu, kelompok, maupun institusi diharapkan berperan dalam mendukung program kesehatan.

    Di sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan melalui berbagai mekanisme, mulai dari sosialisasi hingga evaluasi dan penerapan sanksi administratif.

    Adapun pendanaan program penanggulangan penyakit bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan regulasi ini, pemerintah berharap upaya penanggulangan penyakit di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Permenkes 3/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Pengendalian Penyakit Terintegrasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    27 April 2026 pukul 22:24 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 3/2026 sebagai payung hukum baru dalam upaya pengendalian penyakit di Indonesia.

    Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram JDIH Kemenkes, yang merinci pokok-pokok pengaturan dalam beleid tersebut. Aturan ini tidak hanya mengatur penanganan penyakit menular, tetapi juga mencakup penyakit tidak menular hingga aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh. 

    Regulasi tersebut menegaskan penanggulangan penyakit harus dilakukan secara terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan berbagai sektor.

    Dalam ketentuannya, pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat, sekaligus menekan angka kesakitan, disabilitas dan kematian. Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, serta penghapusan stigma terhadap penderita penyakit tertentu.

    Untuk penyakit menular, penanganan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, imunisasi, hingga surveilans dan penanganan kasus. Pemerintah juga mengatur strategi khusus untuk penyakit yang ditularkan melalui vektor dan hewan, dengan pendekatan kolaborasi lintas sektor.

    Sementara pada Penyakit Tidak Menular (PTM), fokus diarahkan pada deteksi dini dan pengendalian faktor risiko. Salah satu langkah yang ditekankan adalah pengaturan konsumsi gula, garam dan lemak, termasuk pada makanan olahan dan siap saji. Upaya ini juga dilengkapi dengan peningkatan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan penglihatan dan pendengaran.

    Aspek kesehatan lingkungan turut menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan pentingnya pengendalian kualitas lingkungan melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan, termasuk dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

    Selain itu, regulasi ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan penyakit. Baik individu, kelompok, maupun institusi diharapkan berperan dalam mendukung program kesehatan.

    Di sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan melalui berbagai mekanisme, mulai dari sosialisasi hingga evaluasi dan penerapan sanksi administratif.

    Adapun pendanaan program penanggulangan penyakit bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan regulasi ini, pemerintah berharap upaya penanggulangan penyakit di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

    (Sf/Lo)