Permasalahan Gas 3 Kg Kembali Muncul, Diskoperindag Berau Panggil Agen, Pangkalan dan Pertamina

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    06 Agustus 2025 02:37 WIB

    Suasana saat rapat masalah gas LPG 3kg di Kantor Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Permasalahan distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) atau yang biasa disebut "gas melon" kembali muncul di Kabupaten Berau. Menyikapi keluhan masyarakat yang terus berdatangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengambil langkah cepat dengan memanggil para agen, pangkalan, serta pihak Pertamina untuk duduk bersama dan mencari solusi.

    Rapat ini pun digelar di Kantor Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskoperindag, Eva Yunita, bersama Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. Puluhan agen dan perwakilan pangkalan pun dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung.

    "Kami sudah sering menerima keluhan masyarakat, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini yang ingin kami luruskan dan selesaikan dalam rapat hari ini," tutur Eva.

    Ia pun menegaskan bahwa kelangkaan LPG subsidi tidak seharusnya terjadi apabila distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Sementara itu, ia juga menyoroti terkait banyaknya kasus yang mana gas subsidi justru diperjualbelikan secara bebas di kios-kios yang tidak memiliki izin resmi, bahkan dikonsumsi oleh pihak yang tidak berhak.

    "Gas ini disubsidi oleh negara. Jadi ada hak masyarakat yang harus dilindungi. Ini bukan sekadar bisnis biasa. Kalau ingin jual LPG non-subsidi, silakan, itu bebas. Tapi untuk yang subsidi, ada aturan yang harus ditaati," tungkas Eva.

    Sementara itu, dalam rapat tersebut juga ditemukan sejumlah penyebab kelangkaan gas LPG tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya penghentian kuota tabung gas sejak dua bulan terakhir di salah satu pangkalan, serta adanya pembeli yang tidak sesuai sasaran.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi juga menyoroti keberadaan pangkalan yang hanya ada dalam nama tanpa aktivitas nyata. 

    "Saya pernah menemukan ada pangkalan yang ternyata hanya nama tanpa ada aktivitas. Ini yang justru menjadi pertanyaan," ujar Hotlan.

    Selain itu, terungkap juga masalah lain yakni pembelian gas bersubsidi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang jelas-jelas melanggar aturan. 

    "LPG 3 kg ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan kalangan dengan penghasilan tetap seperti ASN," ungkapnya.

    Oleh karena itu, Diskoperindag juga menegaskan bahwa penyaluran dari agen hanya boleh dilakukan kepada sub penyalur resmi atau pangkalan yang terdaftar. Sehingga, ia pun menjelaskan bahwa penyaluran ke pengecer tidak diperbolehkan karena berisiko memperpanjang rantai distribusi dan meningkatkan harga jual di tingkat masyarakat.

    "Kami tidak pernah melarang siapa pun menjadi sub penyalur atau pangkalan, tapi semuanya harus sesuai regulasi," tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Diskoperindag Berau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan titik distribusi esok hari dan jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akan langsung diberlakukan terhadap pangkalan yang melanggar.

    "Kami di Diskoperindag hanya sebagai koordinator, tapi yang bekerja di lapangan adalah tim gabungan," tandas Hotlan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Permasalahan Gas 3 Kg Kembali Muncul, Diskoperindag Berau Panggil Agen, Pangkalan dan Pertamina

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    06 Agustus 2025 02:37 WIB

    Suasana saat rapat masalah gas LPG 3kg di Kantor Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Permasalahan distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) atau yang biasa disebut "gas melon" kembali muncul di Kabupaten Berau. Menyikapi keluhan masyarakat yang terus berdatangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengambil langkah cepat dengan memanggil para agen, pangkalan, serta pihak Pertamina untuk duduk bersama dan mencari solusi.

    Rapat ini pun digelar di Kantor Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskoperindag, Eva Yunita, bersama Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. Puluhan agen dan perwakilan pangkalan pun dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung.

    "Kami sudah sering menerima keluhan masyarakat, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini yang ingin kami luruskan dan selesaikan dalam rapat hari ini," tutur Eva.

    Ia pun menegaskan bahwa kelangkaan LPG subsidi tidak seharusnya terjadi apabila distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Sementara itu, ia juga menyoroti terkait banyaknya kasus yang mana gas subsidi justru diperjualbelikan secara bebas di kios-kios yang tidak memiliki izin resmi, bahkan dikonsumsi oleh pihak yang tidak berhak.

    "Gas ini disubsidi oleh negara. Jadi ada hak masyarakat yang harus dilindungi. Ini bukan sekadar bisnis biasa. Kalau ingin jual LPG non-subsidi, silakan, itu bebas. Tapi untuk yang subsidi, ada aturan yang harus ditaati," tungkas Eva.

    Sementara itu, dalam rapat tersebut juga ditemukan sejumlah penyebab kelangkaan gas LPG tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya penghentian kuota tabung gas sejak dua bulan terakhir di salah satu pangkalan, serta adanya pembeli yang tidak sesuai sasaran.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi juga menyoroti keberadaan pangkalan yang hanya ada dalam nama tanpa aktivitas nyata. 

    "Saya pernah menemukan ada pangkalan yang ternyata hanya nama tanpa ada aktivitas. Ini yang justru menjadi pertanyaan," ujar Hotlan.

    Selain itu, terungkap juga masalah lain yakni pembelian gas bersubsidi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang jelas-jelas melanggar aturan. 

    "LPG 3 kg ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan kalangan dengan penghasilan tetap seperti ASN," ungkapnya.

    Oleh karena itu, Diskoperindag juga menegaskan bahwa penyaluran dari agen hanya boleh dilakukan kepada sub penyalur resmi atau pangkalan yang terdaftar. Sehingga, ia pun menjelaskan bahwa penyaluran ke pengecer tidak diperbolehkan karena berisiko memperpanjang rantai distribusi dan meningkatkan harga jual di tingkat masyarakat.

    "Kami tidak pernah melarang siapa pun menjadi sub penyalur atau pangkalan, tapi semuanya harus sesuai regulasi," tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Diskoperindag Berau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan titik distribusi esok hari dan jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akan langsung diberlakukan terhadap pangkalan yang melanggar.

    "Kami di Diskoperindag hanya sebagai koordinator, tapi yang bekerja di lapangan adalah tim gabungan," tandas Hotlan.

    (Sf/Rs)