Cari disini...
Seputar Kaltim
Pesut Mahakam (Dok: istimewa)
Tenggarong - Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dibahas sejak 2022 hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Proses penyusunannya diketahui masih tertahan di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyusul adanya sejumlah catatan perbaikan pada naskah akademik yang dinilai belum cukup kokoh sebagai dasar hukum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam belum dapat difinalisasi karena masih menunggu penyempurnaan terhadap aspek teknis dan akademik.
Ia menambahkan masukan dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diduga turut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pengesahan, yakni perlunya penguatan naskah akademik agar sejalan dengan tujuan Perlindungan Pesut Mahakam.
Selain itu, persoalan utama juga terletak pada keterbatasan referensi ilmiah dan studi pembanding.
Permasalahan itu terjadi karena keberadaan Pesut Mahakam yang merupakan spesies air tawar sangat terbatas, sehingga belum banyak contoh regulasi serupa di Indonesia yang dapat menjadi rujukan.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ungkap Yani, Rabu (6/5/2026).
Kondisi tersebut membuat proses penyusunan regulasi berjalan lebih lambat dari perkiraan karena DPRD harus memastikan setiap pasal memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guna menjamin keberadaan Pesut Mahakam tetap terlindungi, DPRD Kukar memastikan penyusunan Raperda tetap dilanjutkan hingga disahkan menjadi Perda.
Kini pembahasan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam telah memasuki tahap finalisasi dan hanya tersisa penguatan naskah akademik yang menjadi salah satu kendala pengesahan.
Yani menegaskan instansinya tetap akan memprioritaskan penyelesaian regulasi tersebut, mengingat konservasi habitat Pesut Mahakam dinilai penting karena salah satu spesies langka di Indonesia.
“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pesut Mahakam (Dok: istimewa)
Tenggarong - Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dibahas sejak 2022 hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Proses penyusunannya diketahui masih tertahan di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyusul adanya sejumlah catatan perbaikan pada naskah akademik yang dinilai belum cukup kokoh sebagai dasar hukum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam belum dapat difinalisasi karena masih menunggu penyempurnaan terhadap aspek teknis dan akademik.
Ia menambahkan masukan dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diduga turut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pengesahan, yakni perlunya penguatan naskah akademik agar sejalan dengan tujuan Perlindungan Pesut Mahakam.
Selain itu, persoalan utama juga terletak pada keterbatasan referensi ilmiah dan studi pembanding.
Permasalahan itu terjadi karena keberadaan Pesut Mahakam yang merupakan spesies air tawar sangat terbatas, sehingga belum banyak contoh regulasi serupa di Indonesia yang dapat menjadi rujukan.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ungkap Yani, Rabu (6/5/2026).
Kondisi tersebut membuat proses penyusunan regulasi berjalan lebih lambat dari perkiraan karena DPRD harus memastikan setiap pasal memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guna menjamin keberadaan Pesut Mahakam tetap terlindungi, DPRD Kukar memastikan penyusunan Raperda tetap dilanjutkan hingga disahkan menjadi Perda.
Kini pembahasan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam telah memasuki tahap finalisasi dan hanya tersisa penguatan naskah akademik yang menjadi salah satu kendala pengesahan.
Yani menegaskan instansinya tetap akan memprioritaskan penyelesaian regulasi tersebut, mengingat konservasi habitat Pesut Mahakam dinilai penting karena salah satu spesies langka di Indonesia.
“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tandasnya.
(Sf/Rs)