Cari disini...
Seputar Kaltim
Penandatanganan MoU Bawaslu Paser dan PWI Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemilu serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menyampaikan sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka persiapan Pemilu 2029 sebenarnya telah berjalan baik. Meskipun demikian, hubungan baik tersebut sebelumnya belum diikat dalam payung hukum atau bentuk MoU resmi.
"Kerja sama dalam hal pemberitaan secara personal dengan wartawan sudah sering kita lakukan. Namun, kita berharap ke depan ada program-program yang berlandaskan kesepakatan bersama," ujar Khamid, Jumat (11/9/2026).
Khamid menambahkan, Bawaslu Kabupaten Paser terus berupaya mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana utama fungsi pengawasan. Platform digital kini diposisikan sebagai wadah penting untuk menjaga transparansi dan tolok ukur kinerja lembaga kepada publik.
Melalui ruang digital tersebut, Bawaslu Paser tidak hanya menyebarkan informasi kepemiluan secara cepat dan luas, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk memantau langsung kegiatan serta keputusan lembaga. Hal tersebut dinilai sejalan dengan semangat prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemanfaatan media dan teknologi juga diharapkan menjadi bentuk adaptasi Bawaslu terhadap dinamika zaman agar pengawasan pemilu berjalan efektif, akuntabel, serta makin mudah diakses. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Paser.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Paser, M Najib menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas penandatanganan kesepakatan tersebut. Ia menilai, kolaborasi bersama Bawaslu sangat strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan sosial dan jalannya roda pemerintahan.
"Kerja sama antara PWI dan Bawaslu diharapkan dapat memperkuat pengawasan sosial dan pemerintahan," kata Najib.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan menegaskan pentingnya MoU itu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu berencana merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga profesi, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Lewat keterlibatan pers kita berharap potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini sehingga dapat segera dilakukan pencegahan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penandatanganan MoU Bawaslu Paser dan PWI Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemilu serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menyampaikan sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka persiapan Pemilu 2029 sebenarnya telah berjalan baik. Meskipun demikian, hubungan baik tersebut sebelumnya belum diikat dalam payung hukum atau bentuk MoU resmi.
"Kerja sama dalam hal pemberitaan secara personal dengan wartawan sudah sering kita lakukan. Namun, kita berharap ke depan ada program-program yang berlandaskan kesepakatan bersama," ujar Khamid, Jumat (11/9/2026).
Khamid menambahkan, Bawaslu Kabupaten Paser terus berupaya mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana utama fungsi pengawasan. Platform digital kini diposisikan sebagai wadah penting untuk menjaga transparansi dan tolok ukur kinerja lembaga kepada publik.
Melalui ruang digital tersebut, Bawaslu Paser tidak hanya menyebarkan informasi kepemiluan secara cepat dan luas, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk memantau langsung kegiatan serta keputusan lembaga. Hal tersebut dinilai sejalan dengan semangat prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemanfaatan media dan teknologi juga diharapkan menjadi bentuk adaptasi Bawaslu terhadap dinamika zaman agar pengawasan pemilu berjalan efektif, akuntabel, serta makin mudah diakses. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Paser.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Paser, M Najib menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas penandatanganan kesepakatan tersebut. Ia menilai, kolaborasi bersama Bawaslu sangat strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan sosial dan jalannya roda pemerintahan.
"Kerja sama antara PWI dan Bawaslu diharapkan dapat memperkuat pengawasan sosial dan pemerintahan," kata Najib.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan menegaskan pentingnya MoU itu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu berencana merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga profesi, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Lewat keterlibatan pers kita berharap potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini sehingga dapat segera dilakukan pencegahan," tutupnya.
(Sf/Rs)