Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk menciptakan benteng pelindung bagi perangkat desa agar terhindar dari jerat hukum akibat kesalahan administrasi maupun penyelewengan anggaran.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa akuntabilitas kini menjadi harga mati dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
DPMPD Kaltim tidak hanya bertumpu pada pengawasan pasif, melainkan turun tangan langsung melalui program peningkatan kapasitas aparatur desa.
Puguh menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggenjot pelatihan intensif bagi perangkat desa. Program ini dirancang sebagai langkah preventif atau pencegahan dini.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keuangan, sehingga potensi penyalahgunaan dana bisa diminimalisir sejak tahap perencanaan.
"Akuntabilitas itu krusial. Penting bagi kami di DPMPD untuk melatih mereka sebagai bentuk proteksi. Ini adalah upaya preventif kita untuk mengurangi angka terjadinya penyelewengan di lapangan," ujar Puguh.
Tidak berjalan sendiri, DPMPD Kaltim memperluas jaring pengawasan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan auditor negara.
Kerja sama strategis telah dibangun bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengawasan yang ketat namun tetap bersifat membina.
Selain itu, mekanisme pengawasan berjenjang juga dioptimalkan, mulai dari Inspektorat daerah hingga DPMPD di tingkat kabupaten.
Puguh menyadari bahwa celah korupsi tidak hanya terjadi di satu wilayah spesifik, melainkan menjadi ancaman laten di seluruh desa jika literasi keuangan perangkatnya lemah.
Urgensi penguatan kapasitas ini semakin relevan mengingat rentetan kasus hukum yang baru-baru ini mencoreng tata kelola dana desa di Benua Etam.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah penetapan tersangka terhadap 'J', Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, Kabupaten Kutai Timur, oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar.
Tak hanya di Kutai Timur, catatan kelam serupa juga pernah terjadi di Kutai Barat dan Mahakam Ulu pada periode anggaran sebelumnya, di mana sejumlah mantan petinggi kampung dan bendahara harus berhadapan dengan vonis penjara akibat korupsi.
Berkaca dari deretan peristiwa tersebut, Puguh Harjanto menaruh harapan besar agar program pelatihan dan pendampingan yang digalakkan saat ini dapat memutus mata rantai korupsi dana desa di masa depan.
"Harapan kita tentu kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kuncinya ada pada pemahaman pemerintah desa untuk mengelola anggaran harus tegak lurus sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk menciptakan benteng pelindung bagi perangkat desa agar terhindar dari jerat hukum akibat kesalahan administrasi maupun penyelewengan anggaran.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa akuntabilitas kini menjadi harga mati dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
DPMPD Kaltim tidak hanya bertumpu pada pengawasan pasif, melainkan turun tangan langsung melalui program peningkatan kapasitas aparatur desa.
Puguh menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggenjot pelatihan intensif bagi perangkat desa. Program ini dirancang sebagai langkah preventif atau pencegahan dini.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keuangan, sehingga potensi penyalahgunaan dana bisa diminimalisir sejak tahap perencanaan.
"Akuntabilitas itu krusial. Penting bagi kami di DPMPD untuk melatih mereka sebagai bentuk proteksi. Ini adalah upaya preventif kita untuk mengurangi angka terjadinya penyelewengan di lapangan," ujar Puguh.
Tidak berjalan sendiri, DPMPD Kaltim memperluas jaring pengawasan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan auditor negara.
Kerja sama strategis telah dibangun bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengawasan yang ketat namun tetap bersifat membina.
Selain itu, mekanisme pengawasan berjenjang juga dioptimalkan, mulai dari Inspektorat daerah hingga DPMPD di tingkat kabupaten.
Puguh menyadari bahwa celah korupsi tidak hanya terjadi di satu wilayah spesifik, melainkan menjadi ancaman laten di seluruh desa jika literasi keuangan perangkatnya lemah.
Urgensi penguatan kapasitas ini semakin relevan mengingat rentetan kasus hukum yang baru-baru ini mencoreng tata kelola dana desa di Benua Etam.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah penetapan tersangka terhadap 'J', Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, Kabupaten Kutai Timur, oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar.
Tak hanya di Kutai Timur, catatan kelam serupa juga pernah terjadi di Kutai Barat dan Mahakam Ulu pada periode anggaran sebelumnya, di mana sejumlah mantan petinggi kampung dan bendahara harus berhadapan dengan vonis penjara akibat korupsi.
Berkaca dari deretan peristiwa tersebut, Puguh Harjanto menaruh harapan besar agar program pelatihan dan pendampingan yang digalakkan saat ini dapat memutus mata rantai korupsi dana desa di masa depan.
"Harapan kita tentu kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kuncinya ada pada pemahaman pemerintah desa untuk mengelola anggaran harus tegak lurus sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Sf/Rs)