Seputar Kaltim

    Perjuangkan Hak Anak dan Perempuan, Komisi IV Rancang Perda Ketahanan Keluarga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    03 Mei 2023 pukul 22:03 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti setelah audiensi dengan Pengadilan Agama. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah merancang peraturan daerah (Perda) ketahanan keluarga.

    Ini ditindaklanjuti audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda mengenai Implementasi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

    "Berawal banyaknya laporan dari mitra kerja, bahkan hasil temuan di lapangan dan juga kami belum mengetahui keadaan di pengadilan agama seperti apa, makanya kami putuskan untuk audiensi," ungkap Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

    Puji menyebut UU nomor 16 tahun 2019 yang sudah terbit, tapi implementasi di lapangan tidak sesuai.
    "Pernikahan siri masih banyak, dispensasi pernikahan hingga lainnya yang masih belum teridentifikasi, makanya ini penting untuk diperjuangkan karena perlu diketahui peran keluarga, sistem layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya," terangnya.

    Kehadiran DPRD ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Rukayah.

    "Beberapa laporan kasus yang masuk kami sudah kami sampaikan ketika audiensi, artinya ini menjadi perhatian penting untuk kedepannya agar membangun peradaban yang baik,"pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Perjuangkan Hak Anak dan Perempuan, Komisi IV Rancang Perda Ketahanan Keluarga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    03 Mei 2023 pukul 22:03 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti setelah audiensi dengan Pengadilan Agama. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah merancang peraturan daerah (Perda) ketahanan keluarga.

    Ini ditindaklanjuti audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda mengenai Implementasi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

    "Berawal banyaknya laporan dari mitra kerja, bahkan hasil temuan di lapangan dan juga kami belum mengetahui keadaan di pengadilan agama seperti apa, makanya kami putuskan untuk audiensi," ungkap Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

    Puji menyebut UU nomor 16 tahun 2019 yang sudah terbit, tapi implementasi di lapangan tidak sesuai.
    "Pernikahan siri masih banyak, dispensasi pernikahan hingga lainnya yang masih belum teridentifikasi, makanya ini penting untuk diperjuangkan karena perlu diketahui peran keluarga, sistem layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya," terangnya.

    Kehadiran DPRD ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Rukayah.

    "Beberapa laporan kasus yang masuk kami sudah kami sampaikan ketika audiensi, artinya ini menjadi perhatian penting untuk kedepannya agar membangun peradaban yang baik,"pungkasnya.

    (Sf/By)