Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Balikpapan Ajak Jurnalis Sadari Pentingnya Berserikat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Mei 2025 01:46 WIB

    Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengadakan diskusi dan nonton bareng film Cut to Cut di Andaliman Coffee, Sabtu (10/5/2025). 

    Film tersebut mengangkat kisah tentang kerentanan jurnalis sebagai pekerja atau buruh media. Diskusi ini mengangkat tema Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja. 

    Hadir sebagai pemantik diskusi, Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah dan Jurnalis kompas.id, Sucipto. Diskusi dipandu oleh Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.

    Sucipto menegaskan jurnalis yang independen membutuhkan perlindungan, termasuk melalui upah layak dan hak berserikat. Ia menceritakan di tempat kerjanya kehadiran serikat pekerja memberi keuntungan besar.

    “Contohnya saat pandemi, serikat berhasil memperjuangkan tambahan hari libur dan ikut dalam pembahasan aturan perusahaan,” ucap Cipto sapaan akrabnya.

    Sementara Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menyampaikan jurnalis sering dianggap memiliki pekerjaan yang istimewa, tetapi sebenarnya mereka juga pekerja yang bisa mengalami pemotongan gaji, PHK sepihak atau intimidasi.

    Ia mencontohkan kasus di Balikpapan saat pandemi, belasan jurnalis terkena pemotongan gaji hingga 30 persen, bahkan ada yang didemosi atau diberhentikan sepihak.

    “Kasus tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan dimenangkan oleh para jurnalis,” terang Erik.

    Sementara itu Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menjelaskan hak berserikat adalah bagian penting yang harus dilindungi. Jika ada perusahaan yang menghalangi upaya berserikat, hal itu bisa diproses secara hukum, bahkan bisa dijerat pidana.

    “Kami juga menyarankan jurnalis untuk tidak ragu membangun serikat, karena hubungan antara jurnalis dan perusahaan bersifat struktural, bukan sekadar hubungan kerja biasa,” ujarnya. 

    Menurutnya kurangnya serikat jurnalis di Balikpapan karena masih ada anggapan bahwa jurnalis bukan buruh. Padahal dengan adanya serikat, jurnalis bisa lebih kuat memperjuangkan hak-haknya.

    Acara ini diikuti oleh jurnalis dari berbagai media, aktivis dan praktisi hukum. Mereka berdiskusi tentang pentingnya kebebasan berserikat, perlindungan hukum untuk jurnalis, serta kondisi kerja yang adil di dunia media.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Balikpapan Ajak Jurnalis Sadari Pentingnya Berserikat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Mei 2025 01:46 WIB

    Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengadakan diskusi dan nonton bareng film Cut to Cut di Andaliman Coffee, Sabtu (10/5/2025). 

    Film tersebut mengangkat kisah tentang kerentanan jurnalis sebagai pekerja atau buruh media. Diskusi ini mengangkat tema Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja. 

    Hadir sebagai pemantik diskusi, Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah dan Jurnalis kompas.id, Sucipto. Diskusi dipandu oleh Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.

    Sucipto menegaskan jurnalis yang independen membutuhkan perlindungan, termasuk melalui upah layak dan hak berserikat. Ia menceritakan di tempat kerjanya kehadiran serikat pekerja memberi keuntungan besar.

    “Contohnya saat pandemi, serikat berhasil memperjuangkan tambahan hari libur dan ikut dalam pembahasan aturan perusahaan,” ucap Cipto sapaan akrabnya.

    Sementara Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menyampaikan jurnalis sering dianggap memiliki pekerjaan yang istimewa, tetapi sebenarnya mereka juga pekerja yang bisa mengalami pemotongan gaji, PHK sepihak atau intimidasi.

    Ia mencontohkan kasus di Balikpapan saat pandemi, belasan jurnalis terkena pemotongan gaji hingga 30 persen, bahkan ada yang didemosi atau diberhentikan sepihak.

    “Kasus tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan dimenangkan oleh para jurnalis,” terang Erik.

    Sementara itu Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menjelaskan hak berserikat adalah bagian penting yang harus dilindungi. Jika ada perusahaan yang menghalangi upaya berserikat, hal itu bisa diproses secara hukum, bahkan bisa dijerat pidana.

    “Kami juga menyarankan jurnalis untuk tidak ragu membangun serikat, karena hubungan antara jurnalis dan perusahaan bersifat struktural, bukan sekadar hubungan kerja biasa,” ujarnya. 

    Menurutnya kurangnya serikat jurnalis di Balikpapan karena masih ada anggapan bahwa jurnalis bukan buruh. Padahal dengan adanya serikat, jurnalis bisa lebih kuat memperjuangkan hak-haknya.

    Acara ini diikuti oleh jurnalis dari berbagai media, aktivis dan praktisi hukum. Mereka berdiskusi tentang pentingnya kebebasan berserikat, perlindungan hukum untuk jurnalis, serta kondisi kerja yang adil di dunia media.

    (Sf/Lo)