Seputar Kaltim

    Peringatan Keras Bupati Kutim untuk 29 OPD yang Abaikan RPJMD

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Musrenbang RPJMD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) (foto: Istimewa)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegur keras 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Teguran itu disampaikan langsung dalam forum Musrenbang RPJMD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi. Kamis, (27/6/2025).

    Ardiansyah menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap OPD, termasuk para camat. Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, sehingga keterlambatan penyusunannya dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan.

    "Saya ingatkan, ini kewajiban. Baik dinas maupun camat, semuanya harus menyelesaikan laporan RPJMD. Jangan ada yang menyepelekan," tegas Ardiansyah.

    Menurutnya, RPJMD merupakan acuan utama dalam setiap program kerja pemerintah daerah. Dokumen ini juga menjadi landasan penyusunan RKPD tahunan dan harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

    "Pelaksanaan kegiatan di lapangan harus merujuk pada RPJMD. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RKPD tiap tahun dan wajib dilaksanakan sesuai aturan"tambahnya.

    Bupati juga meminta Wakil Bupati Mahyunadi serta Kepala Bappeda Kutim untuk memperketat pengawasan terhadap OPD yang tidak kooperatif dan menghambat proses perencanaan daerah.

    “Kalau tidak mau ikut aturan, itu artinya tidak siap membangun daerah,” pungkasnya.

    RPJMD merupakan amanat undang-undang yang harus disusun setiap kali terjadi pergantian kepala daerah, agar arah pembangunan tetap berkesinambungan dan tidak lepas dari perencanaan jangka menengah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Peringatan Keras Bupati Kutim untuk 29 OPD yang Abaikan RPJMD

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Musrenbang RPJMD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) (foto: Istimewa)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegur keras 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Teguran itu disampaikan langsung dalam forum Musrenbang RPJMD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi. Kamis, (27/6/2025).

    Ardiansyah menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap OPD, termasuk para camat. Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, sehingga keterlambatan penyusunannya dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan.

    "Saya ingatkan, ini kewajiban. Baik dinas maupun camat, semuanya harus menyelesaikan laporan RPJMD. Jangan ada yang menyepelekan," tegas Ardiansyah.

    Menurutnya, RPJMD merupakan acuan utama dalam setiap program kerja pemerintah daerah. Dokumen ini juga menjadi landasan penyusunan RKPD tahunan dan harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

    "Pelaksanaan kegiatan di lapangan harus merujuk pada RPJMD. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RKPD tiap tahun dan wajib dilaksanakan sesuai aturan"tambahnya.

    Bupati juga meminta Wakil Bupati Mahyunadi serta Kepala Bappeda Kutim untuk memperketat pengawasan terhadap OPD yang tidak kooperatif dan menghambat proses perencanaan daerah.

    “Kalau tidak mau ikut aturan, itu artinya tidak siap membangun daerah,” pungkasnya.

    RPJMD merupakan amanat undang-undang yang harus disusun setiap kali terjadi pergantian kepala daerah, agar arah pembangunan tetap berkesinambungan dan tidak lepas dari perencanaan jangka menengah.

    (Sf/Rs)