Cari disini...
Seputar Kaltim
Jajaran Polsek Sangatta Utara menunjukan tersangka dan barang bukti. (dok.lisdawati)
Sangatta - Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Saat ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram di wilayah Jalan Rudina Gang Ternak, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (26/02/25) sekitar pukul 18.53 WITA.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami sudah menerima informasi sejak awal Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Rabu kemarin kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD,” ungkap Iptu Alan, Kamis (27/2/2025)
Saat itu, SR terlihat berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan SR tengah mengambil narkotika di lokasi yang diduga sebagai titik penyimpanan barang haram tersebut.
Polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,01 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Oppo, sebuah kotak minuman merek Teh Kotak, selembar tisu putih, dan mobil yang digunakan tersangka.
Atas Tindakannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ⁰⁰l“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Alan.
(SF/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Jajaran Polsek Sangatta Utara menunjukan tersangka dan barang bukti. (dok.lisdawati)
Sangatta - Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Saat ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram di wilayah Jalan Rudina Gang Ternak, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (26/02/25) sekitar pukul 18.53 WITA.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami sudah menerima informasi sejak awal Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Rabu kemarin kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD,” ungkap Iptu Alan, Kamis (27/2/2025)
Saat itu, SR terlihat berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan SR tengah mengambil narkotika di lokasi yang diduga sebagai titik penyimpanan barang haram tersebut.
Polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,01 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Oppo, sebuah kotak minuman merek Teh Kotak, selembar tisu putih, dan mobil yang digunakan tersangka.
Atas Tindakannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ⁰⁰l“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Alan.
(SF/Mr)