Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini (Foro: Umar Daud/Sepitarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyoroti serius pergaulan bebas di Kota Samarinda.
Hal ini menyoal 15 pasangan tanpa status pernikahan yang ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Terjaringnya para remaja bahkan mahasiswa tersebut, disebut sebagai bukti nyata kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada para generasi muda tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari perbuatan yang menjerumuskan ke hal negatif.
Padahal, aturannya jelas, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Sehingga masyarakat wajib tertib dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami tindaklanjuti karena ada keresahan warga bahwa lingkungannya sering digunakan untuk hal-hal negatif," ujar Anis, Kamis (9/10/2025).
Karena itu, pihak Satpol PP sering menggelar patroli rutin untuk menuntaskan penyakit masyarakat yang kerap kali dikeluhkan akibat aktivitas tidak senonoh.
Selain itu, ia juga turut prihatin kepada para pasangan belum menikah yang terjaring razia. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para pemuda maupun pemudi di Kota Samarinda agar lebih selektif dalam pergaulan.
"Supaya tidak terjerumus pada hal yang merugikan diri sendiri kedepannya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini (Foro: Umar Daud/Sepitarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyoroti serius pergaulan bebas di Kota Samarinda.
Hal ini menyoal 15 pasangan tanpa status pernikahan yang ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Terjaringnya para remaja bahkan mahasiswa tersebut, disebut sebagai bukti nyata kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada para generasi muda tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari perbuatan yang menjerumuskan ke hal negatif.
Padahal, aturannya jelas, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Sehingga masyarakat wajib tertib dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami tindaklanjuti karena ada keresahan warga bahwa lingkungannya sering digunakan untuk hal-hal negatif," ujar Anis, Kamis (9/10/2025).
Karena itu, pihak Satpol PP sering menggelar patroli rutin untuk menuntaskan penyakit masyarakat yang kerap kali dikeluhkan akibat aktivitas tidak senonoh.
Selain itu, ia juga turut prihatin kepada para pasangan belum menikah yang terjaring razia. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para pemuda maupun pemudi di Kota Samarinda agar lebih selektif dalam pergaulan.
"Supaya tidak terjerumus pada hal yang merugikan diri sendiri kedepannya," pungkasnya.
(Sf/Rs)