Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan terduga pelaku kasus perempuan tewas di kontrakan Muara Wahau. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Seorang pria berinisial RY diamankan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) setelah seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).
Terduga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penemuan korban yang diduga meninggal akibat penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan penyelidikan bermula dari informasi Polsek Muara Wahau mengenai penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” ujar Iptu Raden.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA. Pertengkaran itu diduga berlanjut menjadi penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA.
Polisi menduga terduga pelaku memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban dengan kaki. Setelah kejadian itu, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, terduga pelaku kembali ke kontrakan dan mendapati korban telah meninggal dunia. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Namun, motif dan rangkaian kejadian masih didalami penyidik.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan striping biru sebagai barang bukti. Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Penyidik masih mendalami fakta kejadian dan alat bukti untuk menentukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Iptu Raden menegaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan terduga pelaku kasus perempuan tewas di kontrakan Muara Wahau. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Seorang pria berinisial RY diamankan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) setelah seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).
Terduga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penemuan korban yang diduga meninggal akibat penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan penyelidikan bermula dari informasi Polsek Muara Wahau mengenai penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” ujar Iptu Raden.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA. Pertengkaran itu diduga berlanjut menjadi penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA.
Polisi menduga terduga pelaku memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban dengan kaki. Setelah kejadian itu, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, terduga pelaku kembali ke kontrakan dan mendapati korban telah meninggal dunia. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Namun, motif dan rangkaian kejadian masih didalami penyidik.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan striping biru sebagai barang bukti. Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Penyidik masih mendalami fakta kejadian dan alat bukti untuk menentukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Iptu Raden menegaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(Sf/Lo)