Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti miras yang disita Polres Berau. (Foto: Polres Berau)
Tanjung Redeb - Seorang perempuan berinisial LB (58) diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur setelah diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Selasa (19/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol miras jenis ciu yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Teluk Bayur.
"Sekitar pukul 08.00 Wita anggota melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan miras di wilayah Teluk Bayur. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai," ujar AKP Budi.
Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.30 Wita, petugas pun melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti miras jenis ciu yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Petugas kemudian mengamankan LB beserta barang bukti ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol ciu berbagai kemasan. Rinciannya yakni 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol ukuran serupa.
AKP Budi Witikno menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan maupun pengedaran minuman beralkohol," ujarnya.
Terakhir, AKP Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas penjualan miras ilegal ini," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti miras yang disita Polres Berau. (Foto: Polres Berau)
Tanjung Redeb - Seorang perempuan berinisial LB (58) diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur setelah diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Selasa (19/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol miras jenis ciu yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Teluk Bayur.
"Sekitar pukul 08.00 Wita anggota melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan miras di wilayah Teluk Bayur. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai," ujar AKP Budi.
Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.30 Wita, petugas pun melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti miras jenis ciu yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Petugas kemudian mengamankan LB beserta barang bukti ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol ciu berbagai kemasan. Rinciannya yakni 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol ukuran serupa.
AKP Budi Witikno menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan maupun pengedaran minuman beralkohol," ujarnya.
Terakhir, AKP Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas penjualan miras ilegal ini," tutupnya.
(Sf/Rs)