Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang memegang barang bukti atas kasus perdagangan anak dibawah umur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tiga muncikari dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk Polresta Samarinda karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Samarinda.
Korban yang masih berumur 16 tahun berasal dari Sungai Danau, Kalsel dibawa dari Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan Mobil bermerk Toyota Calya bersama para tersangka yang berinisial MU (33), SLA (25) dan MR (25) ke Samarinda pada 12 Juli 2023.
"Tujuan mereka datang ke Samarinda untuk menawarkan dan menjual saksi korban melalui aplikasi MiChat dan para tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil dari uang pembayaran," ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Mereka melakukan kegiatan terlarang tersebut menggunakan aplikasi Michat yang diberi nama Bella Real dan sering menggunakan Guest House Tiara yang berada di Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir.
"Awalnya pada 16 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wita, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Guest House Tiara sering terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penindakan dengan komunikasi dengan akun tersebut dan diminta untuk membayar Rp 700 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
"Di awal tim diminta bayar Rp 500 ribu. Setelah negosiasi dan mereka bertemu, akhirnya kami menangkap ketiga pelaku," bebernya.
Ketiga tersangka tersebut mengaku mereka akan kembali ke Tanah Bumbu pada 17 Juli 2023.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang memegang barang bukti atas kasus perdagangan anak dibawah umur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tiga muncikari dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk Polresta Samarinda karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Samarinda.
Korban yang masih berumur 16 tahun berasal dari Sungai Danau, Kalsel dibawa dari Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan Mobil bermerk Toyota Calya bersama para tersangka yang berinisial MU (33), SLA (25) dan MR (25) ke Samarinda pada 12 Juli 2023.
"Tujuan mereka datang ke Samarinda untuk menawarkan dan menjual saksi korban melalui aplikasi MiChat dan para tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil dari uang pembayaran," ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Mereka melakukan kegiatan terlarang tersebut menggunakan aplikasi Michat yang diberi nama Bella Real dan sering menggunakan Guest House Tiara yang berada di Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir.
"Awalnya pada 16 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wita, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Guest House Tiara sering terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penindakan dengan komunikasi dengan akun tersebut dan diminta untuk membayar Rp 700 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
"Di awal tim diminta bayar Rp 500 ribu. Setelah negosiasi dan mereka bertemu, akhirnya kami menangkap ketiga pelaku," bebernya.
Ketiga tersangka tersebut mengaku mereka akan kembali ke Tanah Bumbu pada 17 Juli 2023.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(Sf/By)