Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: freepik)
Tenggarong - Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu lintas desa di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan meringkus tiga pelaku berinisial AI (35), MI (40) dan MA (41) di lokasi berbeda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran di Desa Loa Duri Ilir.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Setelah memiliki bukti kuat adanya praktik peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman salah satu pelaku, yakni AI yang berada di Jalan Padat Karya, RT 7, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Petugas menemukan tiga paket sabu berisi 0,9 gram sabu yang disembunyikan di saku celana saat dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Abdillah, Selasa (7/4/2026).
Ketika diinterogasi, AI mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pelaku lain berinisial MI. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman MI yang berada di Jalan Padat Karya, RT 8 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kala itu, MI beserta rekannya berinisial MA langsung diringkus aparat kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sembilan paket sabu seberat 2,2 gram.
“Dari pengakuan MI, uang senilai Rp1,2 juta dari hasil penjualan sabu dihabiskan untuk bermain judi online,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka lain yang kerap melakukan transaksi di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda.
Kini polisi telah menetapkan orang yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: freepik)
Tenggarong - Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu lintas desa di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan meringkus tiga pelaku berinisial AI (35), MI (40) dan MA (41) di lokasi berbeda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran di Desa Loa Duri Ilir.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Setelah memiliki bukti kuat adanya praktik peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman salah satu pelaku, yakni AI yang berada di Jalan Padat Karya, RT 7, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Petugas menemukan tiga paket sabu berisi 0,9 gram sabu yang disembunyikan di saku celana saat dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Abdillah, Selasa (7/4/2026).
Ketika diinterogasi, AI mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pelaku lain berinisial MI. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman MI yang berada di Jalan Padat Karya, RT 8 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kala itu, MI beserta rekannya berinisial MA langsung diringkus aparat kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sembilan paket sabu seberat 2,2 gram.
“Dari pengakuan MI, uang senilai Rp1,2 juta dari hasil penjualan sabu dihabiskan untuk bermain judi online,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka lain yang kerap melakukan transaksi di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda.
Kini polisi telah menetapkan orang yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
(Sf/Lo)