Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi peredaran narkotika jenis sabu. (Dok. Freepik)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepaku. Dua pria berinisial AA (46) dan H (41) diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pemaluan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Minggu (24/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,48 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, dua unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan RT 005 Kelurahan Pemaluan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas lebih dulu mengamankan AA yang berada di depan kontrakan. Dari tangan pria itu, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kaleng beserta uang tunai Rp100 ribu.
Hasil pemeriksaan kemudian berkembang kepada tersangka lain berinisial H. Tak lama berselang, H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di halaman belakang kontrakan.
"Tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya, yakni tujuh paket sabu sebesar 1,96 gram bruto disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi juga menyita uang tunai Rp558 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal peredaran narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi peredaran narkotika jenis sabu. (Dok. Freepik)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepaku. Dua pria berinisial AA (46) dan H (41) diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pemaluan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Minggu (24/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,48 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, dua unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan RT 005 Kelurahan Pemaluan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas lebih dulu mengamankan AA yang berada di depan kontrakan. Dari tangan pria itu, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kaleng beserta uang tunai Rp100 ribu.
Hasil pemeriksaan kemudian berkembang kepada tersangka lain berinisial H. Tak lama berselang, H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di halaman belakang kontrakan.
"Tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya, yakni tujuh paket sabu sebesar 1,96 gram bruto disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi juga menyita uang tunai Rp558 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal peredaran narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)