Seputar Kaltim

    Peredaran Sabu 7,1 Kg Digagalkan, Dua Narapidana Asal Parepare Jadi Dalang Utama

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2025 pukul 20:06 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombel Pol Hendri Umar sedang menunjuk empat tersangka kurir sabu (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti 7,1 Kg sabu-sabu. Kasus ini dikendalikan dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu di sebuah guest house di Samarinda.

    "Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram sabu yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare," ujar Hendri, Selasa (11/11/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan dua motor.

    Polisi menangkap empat orang tersangka, yakni AL, ER, AR, dan N, sementara dua lainnya, E dan D, masih buron. Dari hasil penyelidikan, dua napi berinisial H dan A disebut memerintahkan kurir untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. 

    Barang itu sempat dipecah dan sebagian disembunyikan oleh tersangka N di rumah pacarnya di kawasan Lambung Mangkurat.

    "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Makassar lewat jalur laut melalui Balikpapan," imbuhnya.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Peredaran Sabu 7,1 Kg Digagalkan, Dua Narapidana Asal Parepare Jadi Dalang Utama

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2025 pukul 20:06 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombel Pol Hendri Umar sedang menunjuk empat tersangka kurir sabu (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti 7,1 Kg sabu-sabu. Kasus ini dikendalikan dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu di sebuah guest house di Samarinda.

    "Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram sabu yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare," ujar Hendri, Selasa (11/11/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan dua motor.

    Polisi menangkap empat orang tersangka, yakni AL, ER, AR, dan N, sementara dua lainnya, E dan D, masih buron. Dari hasil penyelidikan, dua napi berinisial H dan A disebut memerintahkan kurir untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. 

    Barang itu sempat dipecah dan sebagian disembunyikan oleh tersangka N di rumah pacarnya di kawasan Lambung Mangkurat.

    "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Makassar lewat jalur laut melalui Balikpapan," imbuhnya.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

    (Sf/Rs)