Seputar Kaltim

    Peredaran Penjualan Miras di Paser Masih Terjadi, Satpol PP Terus Gencarkan Razia dan Pembinaan

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    07 Maret 2025 pukul 20:59 WITA

    Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur (ist)

    Tana Paser - Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser nampaknya belum berjalan sesuai dengan yang tertuang di aturan tersebut. Satuan Polisi (PP) Pamong Praja (PP)  Kabupaten Paser menjadi salah satu instansi yang memiliki peran dalam menjalankan Perda tersebut.

    Izin penjualan minuman beralkohol yang tertuang di dalam Perda menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Paser hanya minuman keras (miras) kelas A yang memiliki kadar alkohol 0-5 persen. Peredaran miras ini juga diatur di Perda tersebut hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, hotel melati, bar, pup dan kafe.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur menjelaskan bahwa pihak Satpol PP telah melakukan antisipasi dalam peredaran miras di Kabupaten Paser. "Kami telah melakukan antisipasi terkait penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Paser, bahkan razia dan sidak beberapa kali kami laksanakan" tegasnya, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun demikian, ternyata di Kabupaten Paser peredaran minuman keras masih terjadi di beberapa wilayah. Sekalipun ada temuan terkait dengan peredaran minuman keras, namun jumlah nya tidak banyak yang mengakibatkan pihak Satpol PP hanya dapat melakukan pembinaan kepada para penjual tersebut.

    Untuk diketahui dalam Perda Nomor 8 Tahun 2004 disebutkan sanksi terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman keras di kabupaten paser yaitu kurungan penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. 

    "Bagi para penjual yang menjual minuman keras dengan jumlah yang sedikit kami melakukan pembinaan, akan tetapi ketika hal itu terus terulang kami akan menjalankan proses hukum yang tegas" tambahnya mengakhiri 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Peredaran Penjualan Miras di Paser Masih Terjadi, Satpol PP Terus Gencarkan Razia dan Pembinaan

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    07 Maret 2025 pukul 20:59 WITA

    Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur (ist)

    Tana Paser - Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser nampaknya belum berjalan sesuai dengan yang tertuang di aturan tersebut. Satuan Polisi (PP) Pamong Praja (PP)  Kabupaten Paser menjadi salah satu instansi yang memiliki peran dalam menjalankan Perda tersebut.

    Izin penjualan minuman beralkohol yang tertuang di dalam Perda menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Paser hanya minuman keras (miras) kelas A yang memiliki kadar alkohol 0-5 persen. Peredaran miras ini juga diatur di Perda tersebut hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, hotel melati, bar, pup dan kafe.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur menjelaskan bahwa pihak Satpol PP telah melakukan antisipasi dalam peredaran miras di Kabupaten Paser. "Kami telah melakukan antisipasi terkait penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Paser, bahkan razia dan sidak beberapa kali kami laksanakan" tegasnya, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun demikian, ternyata di Kabupaten Paser peredaran minuman keras masih terjadi di beberapa wilayah. Sekalipun ada temuan terkait dengan peredaran minuman keras, namun jumlah nya tidak banyak yang mengakibatkan pihak Satpol PP hanya dapat melakukan pembinaan kepada para penjual tersebut.

    Untuk diketahui dalam Perda Nomor 8 Tahun 2004 disebutkan sanksi terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman keras di kabupaten paser yaitu kurungan penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. 

    "Bagi para penjual yang menjual minuman keras dengan jumlah yang sedikit kami melakukan pembinaan, akan tetapi ketika hal itu terus terulang kami akan menjalankan proses hukum yang tegas" tambahnya mengakhiri 

    (Sf/Mr)