Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di Kutai Timur (Kutim).
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, Rabu (7/1/2026), di Aula Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara.
Menurut Agusriansyah, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa pemerintah provinsi sudah memiliki aturan yang mengatur penanganan masalah narkotika.
“Perda ini perlu dipahami masyarakat dengan baik agar mereka mengerti maksud dan tujuan pengaturannya,” ujar Agusriansyah.
Ia menambahkan, persoalan narkotika tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat desa.
“Semua pihak harus terlibat, termasuk pemerintahan desa dan masyarakat. Bahkan perlu dibentuk relawan-relawan untuk kegiatan pencegahan, pembinaan, dan sosialisasi,” tambahnya.
Agusriansyah mengatakan, dalam Perda tersebut juga diatur dukungan pemerintah terhadap kegiatan pencegahan, termasuk pembinaan komunitas dan pendampingan di desa-desa.
Ia menilai peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena dampaknya luas dan dapat merusak generasi muda, sehingga memerlukan penanganan yang berkelanjutan. Menurutnya, pencegahan narkotika juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.
"Perilaku ini sangat berbahaya, bisa menghancurkan generasi kita. Karena itu Perda ini harus terus disosialisasikan dan ditindaklanjuti secara nyata,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga menggelar Training of Trainer (ToT) untuk melahirkan lebih banyak kader dan relawan yang dapat membantu masyarakat desa dalam upaya pencegahan narkoba, sejalan dengan program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Agusriansyah mengungkapkan, sosialisasi Perda ini sudah dilakukan beberapa kali sejak Perda tersebut diundangkan pada 2022 dan masih terus dilanjutkan hingga saat ini.
"Program ini sudah berjalan tiga tahun. Tahun 2025 belum ada Perda baru yang diundangkan, jadi fokus kita memperkuat implementasi Perda yang ada,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di Kutai Timur (Kutim).
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, Rabu (7/1/2026), di Aula Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara.
Menurut Agusriansyah, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa pemerintah provinsi sudah memiliki aturan yang mengatur penanganan masalah narkotika.
“Perda ini perlu dipahami masyarakat dengan baik agar mereka mengerti maksud dan tujuan pengaturannya,” ujar Agusriansyah.
Ia menambahkan, persoalan narkotika tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat desa.
“Semua pihak harus terlibat, termasuk pemerintahan desa dan masyarakat. Bahkan perlu dibentuk relawan-relawan untuk kegiatan pencegahan, pembinaan, dan sosialisasi,” tambahnya.
Agusriansyah mengatakan, dalam Perda tersebut juga diatur dukungan pemerintah terhadap kegiatan pencegahan, termasuk pembinaan komunitas dan pendampingan di desa-desa.
Ia menilai peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena dampaknya luas dan dapat merusak generasi muda, sehingga memerlukan penanganan yang berkelanjutan. Menurutnya, pencegahan narkotika juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.
"Perilaku ini sangat berbahaya, bisa menghancurkan generasi kita. Karena itu Perda ini harus terus disosialisasikan dan ditindaklanjuti secara nyata,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga menggelar Training of Trainer (ToT) untuk melahirkan lebih banyak kader dan relawan yang dapat membantu masyarakat desa dalam upaya pencegahan narkoba, sejalan dengan program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Agusriansyah mengungkapkan, sosialisasi Perda ini sudah dilakukan beberapa kali sejak Perda tersebut diundangkan pada 2022 dan masih terus dilanjutkan hingga saat ini.
"Program ini sudah berjalan tiga tahun. Tahun 2025 belum ada Perda baru yang diundangkan, jadi fokus kita memperkuat implementasi Perda yang ada,” pungkasnya.
(Sf/Rs)