Cari disini...
Seputar Kaltim
Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur menemukan maraknya peredaran air kemasan ilegal yang tidak memenuhi standar. Praktik ini jadi sorotan menjelang akhir tahun.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha kedapatan melakukan pengisian ulang air ke dalam galon bermerek tanpa dilengkapi izin Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan setiap produk air kemasan permanen memiliki segel keamanan dan memenuhi standar pengemasan resmi.
"Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan ini. Jika mereka tidak segera melakukan perbaikan, maka sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha akan menjadi opsi terakhir," tegas Heni dalam jumpa pers di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).
Pengawasan yang dilakukan secara terpadu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, dan instansi terkait lainnya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serupa, terutama di Kabupaten Kutai Barat. Produk air isi ulang ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan telah ditarik dari peredaran.
"Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar internasional seperti ISO. Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen," tegas Heni.
Selain risiko hukum, konsumsi air isi ulang tanpa standar yang jelas dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Disperindagkop UKM terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Menjelang akhir tahun, pengawasan terhadap barang dan jasa semakin diperketat. Disperindagkop UKM fokus pada kepatuhan terhadap aturan pencantuman label, komposisi, masa kedaluwarsa, dan standar perundang-undangan lainnya.
Heni mengakui bahwa keterbatasan sumber daya menjadi tantangan tersendiri. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaku usaha patuh pada peraturan yang berlaku.
"Kami berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kualitas dan keamanan produk. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh produk yang aman dan layak konsumsi," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur menemukan maraknya peredaran air kemasan ilegal yang tidak memenuhi standar. Praktik ini jadi sorotan menjelang akhir tahun.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha kedapatan melakukan pengisian ulang air ke dalam galon bermerek tanpa dilengkapi izin Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan setiap produk air kemasan permanen memiliki segel keamanan dan memenuhi standar pengemasan resmi.
"Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan ini. Jika mereka tidak segera melakukan perbaikan, maka sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha akan menjadi opsi terakhir," tegas Heni dalam jumpa pers di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).
Pengawasan yang dilakukan secara terpadu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, dan instansi terkait lainnya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serupa, terutama di Kabupaten Kutai Barat. Produk air isi ulang ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan telah ditarik dari peredaran.
"Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar internasional seperti ISO. Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen," tegas Heni.
Selain risiko hukum, konsumsi air isi ulang tanpa standar yang jelas dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Disperindagkop UKM terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Menjelang akhir tahun, pengawasan terhadap barang dan jasa semakin diperketat. Disperindagkop UKM fokus pada kepatuhan terhadap aturan pencantuman label, komposisi, masa kedaluwarsa, dan standar perundang-undangan lainnya.
Heni mengakui bahwa keterbatasan sumber daya menjadi tantangan tersendiri. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaku usaha patuh pada peraturan yang berlaku.
"Kami berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kualitas dan keamanan produk. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh produk yang aman dan layak konsumsi," pungkasnya.
(Sf/Rs)