Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 8 kg, di Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau mengungkap dugaan pengendalian jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Dugaan tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Berau berhasil menyita 8,09 kilogram (kg) sabu dari dua pengungkapan kasus dan mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG beserta enam bungkus besar sabu dengan berat total 6.154 gram atau enam kg lebih.
Selang sehari, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di kawasan parkir SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb. Tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama 40 bungkus sabu dengan berat 1.936 gram yang diduga akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Bontang.
"Dari dua pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kg. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 40.450 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Noor saat konferensi pers, di Polres Berau, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, seluruh barang bukti tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana berinisial MK dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Enam kg sabu disimpan di rumah kontrakan milik PG yang dijadikan tempat penyimpanan sementara, sedangkan hampir dua kilogram lainnya akan dikirim ke Bontang.
"Pengakuan para tersangka mengarah kepada MK yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. PG berperan menyimpan barang tersebut sebelum diambil oleh orang suruhan, sementara dua kilogram lainnya direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Bontang," terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan dugaan keterlibatan MK diperkuat dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik PG. Dari perangkat tersebut ditemukan komunikasi yang berlangsung secara intens, termasuk panggilan video yang menunjukkan MK berada di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
"Dari handphone PG kami menemukan komunikasi yang sangat intens dengan MK, bahkan sempat melakukan video call. Setelah itu komunikasi terus kami pantau hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kilogram sabu yang akan dibawa ke Bontang," kata Agus.
Menurutnya, penyelidikan sementara juga mengarah bahwa dugaan sabu tersebut berasal dari Malaysia. Namun hingga kini, MK belum memberikan keterangan mengenai jalur masuk narkotika tersebut ke Indonesia sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Agus menegaskan, status MK sebagai narapidana tidak menghentikan proses hukum. Penyidik akan menjerat MK dalam perkara baru setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya.
"Perkara ini tetap kami proses. Ketika nanti MK selesai menjalani hukuman sebelumnya, kami akan menindaklanjuti kasus yang saat ini sedang kami ungkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 8 kg, di Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau mengungkap dugaan pengendalian jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Dugaan tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Berau berhasil menyita 8,09 kilogram (kg) sabu dari dua pengungkapan kasus dan mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG beserta enam bungkus besar sabu dengan berat total 6.154 gram atau enam kg lebih.
Selang sehari, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di kawasan parkir SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb. Tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama 40 bungkus sabu dengan berat 1.936 gram yang diduga akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Bontang.
"Dari dua pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kg. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 40.450 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Noor saat konferensi pers, di Polres Berau, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, seluruh barang bukti tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana berinisial MK dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Enam kg sabu disimpan di rumah kontrakan milik PG yang dijadikan tempat penyimpanan sementara, sedangkan hampir dua kilogram lainnya akan dikirim ke Bontang.
"Pengakuan para tersangka mengarah kepada MK yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. PG berperan menyimpan barang tersebut sebelum diambil oleh orang suruhan, sementara dua kilogram lainnya direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Bontang," terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan dugaan keterlibatan MK diperkuat dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik PG. Dari perangkat tersebut ditemukan komunikasi yang berlangsung secara intens, termasuk panggilan video yang menunjukkan MK berada di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
"Dari handphone PG kami menemukan komunikasi yang sangat intens dengan MK, bahkan sempat melakukan video call. Setelah itu komunikasi terus kami pantau hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kilogram sabu yang akan dibawa ke Bontang," kata Agus.
Menurutnya, penyelidikan sementara juga mengarah bahwa dugaan sabu tersebut berasal dari Malaysia. Namun hingga kini, MK belum memberikan keterangan mengenai jalur masuk narkotika tersebut ke Indonesia sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Agus menegaskan, status MK sebagai narapidana tidak menghentikan proses hukum. Penyidik akan menjerat MK dalam perkara baru setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya.
"Perkara ini tetap kami proses. Ketika nanti MK selesai menjalani hukuman sebelumnya, kami akan menindaklanjuti kasus yang saat ini sedang kami ungkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Sf/Rs)