Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Polres PPU gelar konferensi pers pengungkapan kasus.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pria paruh baya berinisial AM (60) berhasil dibekuk aparat kepolisian akibat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis berusia 15 tahun atau anak dibawah umur.
Gadis malang tersebut, ipekerjakan sebagai pemandu lagu atau biasa disebut LC sejak 2023 lalu di Cafe 99 di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu cafe yang berada di Pantai Sipakario menjual minum-minuman keras dan menyediakan tempat karaoke beserta LC yang merupakan anak di bawah umur untuk menemani para pengunjung meminum-minuman beralkohol,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut pada cafe tersebut.
Usai penyidikan, ditemukan aktivitas TPPO di cafe itu dan didapati pula korban sedang menemani tamu mengkonsumsi minuman beralkohol.
Aparat kepolisian pun langsung membekuk pelaku di cafe 99, pada 03:00 Wita.
“Meski ini tidak ada unsur paksaan dari pelaku, tetapi tetap saja ini melanggar aturan terkait tindak pidana TPPO dan korban bakal mendapatkan pendampingan dan rehabilitas langsung dari DP3A,” ungkap AKP Dian.
Akibatnya usaha milik pelaku, kini akan ditutup dan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI 21/2007 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Pelaku juga dijerat pasal 88 Jo pasal 78 I Undang-undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Polres PPU gelar konferensi pers pengungkapan kasus.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pria paruh baya berinisial AM (60) berhasil dibekuk aparat kepolisian akibat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis berusia 15 tahun atau anak dibawah umur.
Gadis malang tersebut, ipekerjakan sebagai pemandu lagu atau biasa disebut LC sejak 2023 lalu di Cafe 99 di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu cafe yang berada di Pantai Sipakario menjual minum-minuman keras dan menyediakan tempat karaoke beserta LC yang merupakan anak di bawah umur untuk menemani para pengunjung meminum-minuman beralkohol,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut pada cafe tersebut.
Usai penyidikan, ditemukan aktivitas TPPO di cafe itu dan didapati pula korban sedang menemani tamu mengkonsumsi minuman beralkohol.
Aparat kepolisian pun langsung membekuk pelaku di cafe 99, pada 03:00 Wita.
“Meski ini tidak ada unsur paksaan dari pelaku, tetapi tetap saja ini melanggar aturan terkait tindak pidana TPPO dan korban bakal mendapatkan pendampingan dan rehabilitas langsung dari DP3A,” ungkap AKP Dian.
Akibatnya usaha milik pelaku, kini akan ditutup dan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI 21/2007 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Pelaku juga dijerat pasal 88 Jo pasal 78 I Undang-undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(Sf/By)