Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Pengesahan empat perda baru oleh DPRD Kota Samarinda dalam rapat paripurna, Rabu (18/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penertiban di berbagai sektor yang sebelumnya dianggap kurang memiliki aturan hukum yang jelas, termasuk penertiban pertamini.
Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Samarinda melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/12/2024) siang.
"Perda ini sudah bisa menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga Satpol PP memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban, termasuk dalam kasus Pertamini yang selama ini seolah-olah kekurangan aturan hukum," ujar Andi Harun, Rabu (18/12).
Ia juga menambahkan bahwa aturan teknis yang masih diperlukan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). "Nantinya kami akan membuat Perwali untuk hal-hal yang membutuhkan pengaturan teknis. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Perda ini rencananya akan segera diundangkan dalam lembaran daerah agar dapat langsung dieksekusi oleh pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa perda ini merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan oleh Satpol PP. Terlebih, Samarinda memang belum memiliki perda ini sebelumnya.
"Selama ini, Satpol PP Samarinda belum memiliki Perda Trantibum, jadi kami hanya menjalankan perda-perda yang dikeluarkan oleh OPD teknis. Sekarang, dengan adanya Perda ini, kami memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar hukum untuk kegiatan di lapangan," jelas Anis.
Ia menambahkan bahwa dalam Perda Trantibum ini, semua aturan terkait sanksi dan penertiban telah diatur secara spesifik. Misalnya, selama ini kami kesulitan menertibkan anjal (anak jalanan) dan gepeng (gelandangan dan pengemis) karena tidak ada sanksi yang tegas.
Terkait Pertamini, mantan Camat Samarinda Kota itu menjelaskan bahwa selama ini penertiban sulit dilakukan karena tidak adanya regulasi yang jelas. Namun, dengan perda baru ini, Anis menegaskan, Satpol PP siap bekerja keras menegakkan aturan terkait dengan penerbitan Pertamini.
"Rencana setelah setelah ada perda ini kami nanti secara internal kami bahas karena kemaren. Juga sanksi untuk pertamini itu belum ada regulasi nya dengan terbitnya ini kami siap bekerja keras," ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Perda Trantibum, DPRD Kota Samarinda juga mengesahkan tiga perda lainnya, yakni Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana, dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Pengesahan empat perda baru oleh DPRD Kota Samarinda dalam rapat paripurna, Rabu (18/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penertiban di berbagai sektor yang sebelumnya dianggap kurang memiliki aturan hukum yang jelas, termasuk penertiban pertamini.
Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Samarinda melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/12/2024) siang.
"Perda ini sudah bisa menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga Satpol PP memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban, termasuk dalam kasus Pertamini yang selama ini seolah-olah kekurangan aturan hukum," ujar Andi Harun, Rabu (18/12).
Ia juga menambahkan bahwa aturan teknis yang masih diperlukan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). "Nantinya kami akan membuat Perwali untuk hal-hal yang membutuhkan pengaturan teknis. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Perda ini rencananya akan segera diundangkan dalam lembaran daerah agar dapat langsung dieksekusi oleh pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa perda ini merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan oleh Satpol PP. Terlebih, Samarinda memang belum memiliki perda ini sebelumnya.
"Selama ini, Satpol PP Samarinda belum memiliki Perda Trantibum, jadi kami hanya menjalankan perda-perda yang dikeluarkan oleh OPD teknis. Sekarang, dengan adanya Perda ini, kami memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar hukum untuk kegiatan di lapangan," jelas Anis.
Ia menambahkan bahwa dalam Perda Trantibum ini, semua aturan terkait sanksi dan penertiban telah diatur secara spesifik. Misalnya, selama ini kami kesulitan menertibkan anjal (anak jalanan) dan gepeng (gelandangan dan pengemis) karena tidak ada sanksi yang tegas.
Terkait Pertamini, mantan Camat Samarinda Kota itu menjelaskan bahwa selama ini penertiban sulit dilakukan karena tidak adanya regulasi yang jelas. Namun, dengan perda baru ini, Anis menegaskan, Satpol PP siap bekerja keras menegakkan aturan terkait dengan penerbitan Pertamini.
"Rencana setelah setelah ada perda ini kami nanti secara internal kami bahas karena kemaren. Juga sanksi untuk pertamini itu belum ada regulasi nya dengan terbitnya ini kami siap bekerja keras," ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Perda Trantibum, DPRD Kota Samarinda juga mengesahkan tiga perda lainnya, yakni Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana, dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana.
(Sf/Rs)