Seputar Kaltim

    Perda Toko Swalayan Belum Jadi Dasar Pembatasan Jumlah Ritel Modern di Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 November 2024 pukul 19:44 WITA

    Ilustrasi ritel modern (foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta swalayan jadi persoalan yang dibahas dalam rapat kerja komisi DPRD Paser.

    Produk hukum itu rupanya tidak bisa dijadikan dasar pembatasan jumlah ritel modern yang kian menjamur, tepatnya di Kecamatan Tanah Grogot, pasalnya hingga kini jumlahnya terus bertambah.

    Terungkap dalam data yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini terdapat 39 swalayan modern.

    Padahal, dalam perda itu telah mengatur jumlah maksimal toko swalayan yang diizinkan untuk didirikan hanya 20 bangunan toko, kemudian kembali direvisi dan disahkan tahun ini dengan maksimal 25 toko swalayan.

    Anggota DPRD Paser, Hanransyah mengatakan perda yang telah disahkan sudah sepatutnya dijalankan oleh perangkat daerah, sebab Perda itu dibuat karena memang diperlukan untuk masyarakat.

    "Perda ini dibuat karena memang untuk melindungi masyarakat, khususnya dari pedagang kecil begitu juga ritel modern," kata Hamransyah, Senin (18/11/2024).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Toto Ifrianto mengatakan terkait pembatasan jumlah toko swalayan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2022, dengan jumlah maksimal 150 dan aturan itu belum direvisi.

    Dalam perizinannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan toko swalayan modern masuk kategori risiko rendah sehingga izinnya terbit otomatis.

    "Jadi cukup dengan bukti permohonan, KTP, kemudian terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya," kata Toto.

    Mengenai Perda yang mengatur jumlah maksimal toko swalayan modern disebut telah disarankan untuk dihapus karena tidak selaras dengan regulasi diatasnya. Tapi fokus daerah untuk pengendalian pusat perbelanjaan bisa mengatur jarakl antar toko swalayan.

    Jarak antar toko swalayan dengan komoditas yang sama paling dekat 300 meter, sementara jarak toko swalayan dengan pusat perbelanjaan paling dekat 500 meter.

    "Karena dalam Permendag itu untuk jaraknya diatur dalam Perda," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Perda Toko Swalayan Belum Jadi Dasar Pembatasan Jumlah Ritel Modern di Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 November 2024 pukul 19:44 WITA

    Ilustrasi ritel modern (foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta swalayan jadi persoalan yang dibahas dalam rapat kerja komisi DPRD Paser.

    Produk hukum itu rupanya tidak bisa dijadikan dasar pembatasan jumlah ritel modern yang kian menjamur, tepatnya di Kecamatan Tanah Grogot, pasalnya hingga kini jumlahnya terus bertambah.

    Terungkap dalam data yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini terdapat 39 swalayan modern.

    Padahal, dalam perda itu telah mengatur jumlah maksimal toko swalayan yang diizinkan untuk didirikan hanya 20 bangunan toko, kemudian kembali direvisi dan disahkan tahun ini dengan maksimal 25 toko swalayan.

    Anggota DPRD Paser, Hanransyah mengatakan perda yang telah disahkan sudah sepatutnya dijalankan oleh perangkat daerah, sebab Perda itu dibuat karena memang diperlukan untuk masyarakat.

    "Perda ini dibuat karena memang untuk melindungi masyarakat, khususnya dari pedagang kecil begitu juga ritel modern," kata Hamransyah, Senin (18/11/2024).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Toto Ifrianto mengatakan terkait pembatasan jumlah toko swalayan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2022, dengan jumlah maksimal 150 dan aturan itu belum direvisi.

    Dalam perizinannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan toko swalayan modern masuk kategori risiko rendah sehingga izinnya terbit otomatis.

    "Jadi cukup dengan bukti permohonan, KTP, kemudian terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya," kata Toto.

    Mengenai Perda yang mengatur jumlah maksimal toko swalayan modern disebut telah disarankan untuk dihapus karena tidak selaras dengan regulasi diatasnya. Tapi fokus daerah untuk pengendalian pusat perbelanjaan bisa mengatur jarakl antar toko swalayan.

    Jarak antar toko swalayan dengan komoditas yang sama paling dekat 300 meter, sementara jarak toko swalayan dengan pusat perbelanjaan paling dekat 500 meter.

    "Karena dalam Permendag itu untuk jaraknya diatur dalam Perda," tandasnya.

    (Sf/By)