Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2043 dalam mendukung visi pembangunan kota yang berkelanjutan dan terencana.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan tata ruang yang sistematis, memperhatikan kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ucap Simon, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Simon, sosialisasi Perda RTRW ini sangat penting untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta pelaku usaha memahami secara jelas peruntukan ruang dan zona di Kota Balikpapan.
Pemahaman ini tidak hanya mendukung pelayanan publik yang lebih efisien, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi investor yang berencana akan berinvestasi di kota Balikpapan.
“Pemahaman yang komprehensif tentang tata ruang akan memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan dan mendorong iklim investasi yang positif,” jelasnya.
Sebagai kota yang sedang bertransformasi menjadi super hub dan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Kota Balikpapan menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tata ruang.
Tata ruang yang terstruktur dan terencana dengan baik akan berperan penting dalam memperlancar pembangunan, menjamin ketahanan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Perda RTRW 2024-2043 sendiri mencakup berbagai aspek strategis, termasuk perencanaan kawasan permukiman, pusat ekonomi dan pengelolaan ruang terbuka hijau,” terangnya.
Semua ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan yang semakin penting, mengingat peran Balikpapan sebagai pusat ekonomi yang berkembang pesat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Sehingga Balikpapan dapat menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, serta siap bersaing secara global dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial di masa depan,” tuturnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2043 dalam mendukung visi pembangunan kota yang berkelanjutan dan terencana.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan tata ruang yang sistematis, memperhatikan kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ucap Simon, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Simon, sosialisasi Perda RTRW ini sangat penting untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta pelaku usaha memahami secara jelas peruntukan ruang dan zona di Kota Balikpapan.
Pemahaman ini tidak hanya mendukung pelayanan publik yang lebih efisien, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi investor yang berencana akan berinvestasi di kota Balikpapan.
“Pemahaman yang komprehensif tentang tata ruang akan memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan dan mendorong iklim investasi yang positif,” jelasnya.
Sebagai kota yang sedang bertransformasi menjadi super hub dan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Kota Balikpapan menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tata ruang.
Tata ruang yang terstruktur dan terencana dengan baik akan berperan penting dalam memperlancar pembangunan, menjamin ketahanan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Perda RTRW 2024-2043 sendiri mencakup berbagai aspek strategis, termasuk perencanaan kawasan permukiman, pusat ekonomi dan pengelolaan ruang terbuka hijau,” terangnya.
Semua ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan yang semakin penting, mengingat peran Balikpapan sebagai pusat ekonomi yang berkembang pesat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Sehingga Balikpapan dapat menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, serta siap bersaing secara global dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial di masa depan,” tuturnya.
(Sf/By)