Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren memanas dalam agenda Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mengancam akan memboikot seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar apabila Raperda Pesantren tidak dimasukkan dalam agenda paripurna DPRD.
Pernyataan itu disampaikan , usai mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar disebut belum menyetujui pembahasan lanjutan Raperda Pesantren.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDIP Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Andi, Senin (11/5/2026).
Ia mengaku kecewa lantaran pembahasan Raperda Pesantren sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pengasuh pondok pesantren hingga organisasi keagamaan di Kukar.
Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat pondok pesantren sekaligus membuka ruang dukungan anggaran daerah kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Beberapa pesantren di Kukar itu ada yang tidak terawat dan tidak bisa dibantu karena terbentur regulasi. Makanya Perda ini penting supaya APBD bisa membantu pondok pesantren,” tandasnya.
Andi Faisal juga menilai program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026 membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat direalisasikan secara maksimal.
“Ada beasiswa pesantren yang akan kita laksanakan 2026 ini. Cantolannya di mana? Ya di Perda situ,” katanya.
Dalam keterangannya, ia menyesalkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesra dalam pembahasan tersebut. Padahal, menurutnya, Kesra memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kemenag, serta pondok pesantren.
“Kami tadi sedikit kecewa dengan jawaban Pak Asisten satu, apalagi Kabag Kesra tidak hadir pada hari ini. Harusnya menjadi jembatan antara pondok pesantren, DPRD, dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Meski melontarkan kritik keras, Andi Faisal menilai persoalan tersebut kemungkinan hanya terjadi karena miskomunikasi antara pihak terkait. Ia tetap berharap Pemerintah Kabupaten Kukar segera menyetujui pembahasan Raperda Pesantren agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Naskah akademiknya itu bahkan tidak menggunakan anggaran pemerintah. Murni patungan dari para kiai, ustaz, dan teman-teman pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal pembahasan Raperda Pesantren karena dinilai menjadi kebutuhan prioritas bagi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan di Kukar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren memanas dalam agenda Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mengancam akan memboikot seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar apabila Raperda Pesantren tidak dimasukkan dalam agenda paripurna DPRD.
Pernyataan itu disampaikan , usai mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar disebut belum menyetujui pembahasan lanjutan Raperda Pesantren.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDIP Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Andi, Senin (11/5/2026).
Ia mengaku kecewa lantaran pembahasan Raperda Pesantren sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pengasuh pondok pesantren hingga organisasi keagamaan di Kukar.
Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat pondok pesantren sekaligus membuka ruang dukungan anggaran daerah kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Beberapa pesantren di Kukar itu ada yang tidak terawat dan tidak bisa dibantu karena terbentur regulasi. Makanya Perda ini penting supaya APBD bisa membantu pondok pesantren,” tandasnya.
Andi Faisal juga menilai program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026 membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat direalisasikan secara maksimal.
“Ada beasiswa pesantren yang akan kita laksanakan 2026 ini. Cantolannya di mana? Ya di Perda situ,” katanya.
Dalam keterangannya, ia menyesalkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesra dalam pembahasan tersebut. Padahal, menurutnya, Kesra memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kemenag, serta pondok pesantren.
“Kami tadi sedikit kecewa dengan jawaban Pak Asisten satu, apalagi Kabag Kesra tidak hadir pada hari ini. Harusnya menjadi jembatan antara pondok pesantren, DPRD, dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Meski melontarkan kritik keras, Andi Faisal menilai persoalan tersebut kemungkinan hanya terjadi karena miskomunikasi antara pihak terkait. Ia tetap berharap Pemerintah Kabupaten Kukar segera menyetujui pembahasan Raperda Pesantren agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Naskah akademiknya itu bahkan tidak menggunakan anggaran pemerintah. Murni patungan dari para kiai, ustaz, dan teman-teman pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal pembahasan Raperda Pesantren karena dinilai menjadi kebutuhan prioritas bagi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan di Kukar.
(Sf/Rs)