Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. (Foto: M. Anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya meningkatkan pemasukan daerah melalui investasi, salah satunya membuat regulasi atau aturan yang mempermudah penanaman modal di seluruh kecamatan Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian fasilitas dan kemudahan penanaman modal telah final.
Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat DPRD Kukar akan mengesahkan regulasi tersebut.
“DPRD akan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda dalam waktu dekat," kata Ahmad Yani, Kamis (3/8/2023).
Aturan tersebut bertujuan agar investasi yang masuk bisa bermanfaat untuk masyarakat Kukar ke depannya. "Ini untuk mensejahterahkan masyarakat, perda ini juga memberikan fasilitas kemudahan investasi di Kukar," ucapnya.
Menurutnya, investasi di Kukar sudah mencapai puluhan triliun, baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) mau pun Penanaman odal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, lanjut dia, masalahnya bahwa selama ini belum ada kemudahan fasilitas insentif dan penanaman modal, baik sektor perpajakan, akses keuangan dan lainnya. "Kendalanya memang tidak ada kemudahan karena perdanya belum ada," ucapnya.
Ahmad Yani berharap regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik dan bisa mensejahterahkan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor mengaku telah melakukan pembahasan finalisasi terkait raperda pemberian insentif dan penanaman modal di Kukar.
Sebelumnya raperda tersebut telah dilakukan review dan evaluasi serta sudah dinyatakan final. "Jadi pada perda tersebut nantinya ada kemudahan bagi investor, untuk melakukan penanaman modal," ungkap Alfian Noor.
Perda tersebut, kata Alfian Noor, dapat memberikan ruang kepada para investor agar sebanyak-banyaknya melakukan investasi di Kukar.
"Dengan adanya investasi maka pembangunan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja bisa maksimal. Artinya paling tidak bisa mempercepat proses pembangunan di Kukar," tutupnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. (Foto: M. Anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya meningkatkan pemasukan daerah melalui investasi, salah satunya membuat regulasi atau aturan yang mempermudah penanaman modal di seluruh kecamatan Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian fasilitas dan kemudahan penanaman modal telah final.
Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat DPRD Kukar akan mengesahkan regulasi tersebut.
“DPRD akan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda dalam waktu dekat," kata Ahmad Yani, Kamis (3/8/2023).
Aturan tersebut bertujuan agar investasi yang masuk bisa bermanfaat untuk masyarakat Kukar ke depannya. "Ini untuk mensejahterahkan masyarakat, perda ini juga memberikan fasilitas kemudahan investasi di Kukar," ucapnya.
Menurutnya, investasi di Kukar sudah mencapai puluhan triliun, baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) mau pun Penanaman odal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, lanjut dia, masalahnya bahwa selama ini belum ada kemudahan fasilitas insentif dan penanaman modal, baik sektor perpajakan, akses keuangan dan lainnya. "Kendalanya memang tidak ada kemudahan karena perdanya belum ada," ucapnya.
Ahmad Yani berharap regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik dan bisa mensejahterahkan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor mengaku telah melakukan pembahasan finalisasi terkait raperda pemberian insentif dan penanaman modal di Kukar.
Sebelumnya raperda tersebut telah dilakukan review dan evaluasi serta sudah dinyatakan final. "Jadi pada perda tersebut nantinya ada kemudahan bagi investor, untuk melakukan penanaman modal," ungkap Alfian Noor.
Perda tersebut, kata Alfian Noor, dapat memberikan ruang kepada para investor agar sebanyak-banyaknya melakukan investasi di Kukar.
"Dengan adanya investasi maka pembangunan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja bisa maksimal. Artinya paling tidak bisa mempercepat proses pembangunan di Kukar," tutupnya.
(Sf/By)