Seputar Kaltim

    Perda Pariwisata Samarinda Ditargetkan Rampung Desember, Retribusi Ikut Diatur

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    26 Oktober 2026 pukul 16:27 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata Kota Samarinda ditargetkan memasuki tahap paripurna pada Desember 2026. 

    Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), rancangan tersebut masih harus melalui finalisasi pembahasan, harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda masih berlangsung. 

    Rapat lanjutan direncanakan digelar sekitar dua pekan mendatang untuk memfinalisasi rancangan sebelum masuk tahapan berikutnya.

    “Masih tahap pembahasan. Insyaallah dua minggu yang akan datang, pada tahap berikutnya, rapat berikutnya, kita akan melakukan finalisasi untuk persiapan harmonisasi dan fasilitasi, selanjutnya dilakukan paripurna untuk dijadikan Perda,” ujar Kamaruddin, Senin (26/10/2026).

    Ia memperkirakan masih ada sekitar tiga kali pertemuan sebelum Raperda dibawa ke paripurna. Tahapan tersebut mencakup finalisasi, harmonisasi, serta fasilitasi untuk memperoleh registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Kamaruddin menjelaskan, Raperda ini akan memuat pengaturan mengenai destinasi wisata lama maupun baru di Samarinda. 

    Salah satu destinasi yang menjadi perhatian ialah Bukit Steling, yang menurutnya telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Pariwisata. Penyerahan penghargaan itu disebut direncanakan berlangsung pada November di Klaten, Jawa Tengah.

    Selain pengembangan destinasi, Raperda tersebut juga mencakup aspek pengelolaan dan potensi retribusi wisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. 

    Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan destinasi wisata sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bila mana ada destinasi wisata di situ, tentunya ada pemungutan retribusi oleh pemerintah daerah setempat,” katanya.

    Meski demikian, tidak semua potensi wisata di Samarinda dapat langsung ditetapkan sebagai destinasi yang memenuhi kriteria. 

    Kamaruddin mencontohkan sejumlah air terjun yang dinilai belum memenuhi persyaratan karena debit airnya relatif kecil.

    Sementara itu, Sungai Mahakam dinilai memiliki potensi wisata melalui aktivitas wisata air. Pengembangan wisata buatan maupun potensi wisata lainnya juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

    Terkait bukit Steling yang selama ini dikelola masyarakat dan telah menghasilkan pemasukan, Kamaruddin menyebut kerja sama dengan pemerintah kota dapat dilakukan untuk mendukung pengelolaannya.

    “Ya, pastilah kalau kolaborasi dengan ini, kerja sama dengan pemerintah kota, kalau sudah kerja sama gimana bisa jalan,” ungkapnya.

    Pembahasan Raperda masih berlanjut sebelum masuk tahap finalisasi. Adapun daftar destinasi yang diatur secara lebih terperinci serta mekanisme pengelolaannya perlu dipastikan melalui pembahasan lanjutan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Perda Pariwisata Samarinda Ditargetkan Rampung Desember, Retribusi Ikut Diatur

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    26 Oktober 2026 pukul 16:27 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata Kota Samarinda ditargetkan memasuki tahap paripurna pada Desember 2026. 

    Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), rancangan tersebut masih harus melalui finalisasi pembahasan, harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda masih berlangsung. 

    Rapat lanjutan direncanakan digelar sekitar dua pekan mendatang untuk memfinalisasi rancangan sebelum masuk tahapan berikutnya.

    “Masih tahap pembahasan. Insyaallah dua minggu yang akan datang, pada tahap berikutnya, rapat berikutnya, kita akan melakukan finalisasi untuk persiapan harmonisasi dan fasilitasi, selanjutnya dilakukan paripurna untuk dijadikan Perda,” ujar Kamaruddin, Senin (26/10/2026).

    Ia memperkirakan masih ada sekitar tiga kali pertemuan sebelum Raperda dibawa ke paripurna. Tahapan tersebut mencakup finalisasi, harmonisasi, serta fasilitasi untuk memperoleh registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Kamaruddin menjelaskan, Raperda ini akan memuat pengaturan mengenai destinasi wisata lama maupun baru di Samarinda. 

    Salah satu destinasi yang menjadi perhatian ialah Bukit Steling, yang menurutnya telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Pariwisata. Penyerahan penghargaan itu disebut direncanakan berlangsung pada November di Klaten, Jawa Tengah.

    Selain pengembangan destinasi, Raperda tersebut juga mencakup aspek pengelolaan dan potensi retribusi wisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. 

    Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan destinasi wisata sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bila mana ada destinasi wisata di situ, tentunya ada pemungutan retribusi oleh pemerintah daerah setempat,” katanya.

    Meski demikian, tidak semua potensi wisata di Samarinda dapat langsung ditetapkan sebagai destinasi yang memenuhi kriteria. 

    Kamaruddin mencontohkan sejumlah air terjun yang dinilai belum memenuhi persyaratan karena debit airnya relatif kecil.

    Sementara itu, Sungai Mahakam dinilai memiliki potensi wisata melalui aktivitas wisata air. Pengembangan wisata buatan maupun potensi wisata lainnya juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

    Terkait bukit Steling yang selama ini dikelola masyarakat dan telah menghasilkan pemasukan, Kamaruddin menyebut kerja sama dengan pemerintah kota dapat dilakukan untuk mendukung pengelolaannya.

    “Ya, pastilah kalau kolaborasi dengan ini, kerja sama dengan pemerintah kota, kalau sudah kerja sama gimana bisa jalan,” ungkapnya.

    Pembahasan Raperda masih berlanjut sebelum masuk tahap finalisasi. Adapun daftar destinasi yang diatur secara lebih terperinci serta mekanisme pengelolaannya perlu dipastikan melalui pembahasan lanjutan.

    (Sf/Lo)