Seputar Kaltim

    Perda Ketertiban Umum Disahkan, Ketua Pansus Soroti Tantangan Sosial di Pedalaman

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda, Yan. (Foto: Istimewa)

    Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat resmi disahkan oleh DPRD Kutai Timur. Namun, sejumlah poin dalam perda ini masih menyisakan tantangan, terutama dalam penerapan di wilayah pedalaman.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda, Yan, menyoroti perlunya sosialisasi ulang terhadap pengaturan hewan peliharaan, yang dinilai berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat, khususnya di daerah Pedalaman yang memiliki kebiasaan berbeda dengan masyarakat perkotaan.

    Dalam perda tersebut, pemilik hewan seperti anjing, ayam, kambing, atau sapi wajib mengikat atau mengandangkan hewan mereka. Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman, pemiliknya bisa dikenai sanksi, bahkan digugat secara hukum.

    “Kondisi sosial di pedalaman sangat berbeda dengan di kota. Di kota, orang sudah terbiasa mengikat anjing dan hewan peliharaannya, namun di pedalaman, banyak yang membiarkan hewan mereka lepas,” ujar Yan.

    Ia menambahkan, kebijakan ini bisa menimbulkan konflik sosial, mengingat belum semua masyarakat memahami atau siap dengan aturan tersebut. Misalnya, jika ayam atau anjing masuk ke kebun warga lain dan merusak tanaman, hal itu bisa memicu tuntutan hukum.

    “Ini bisa berpotensi menimbulkan masalah di pedalaman, karena tradisi memelihara hewan di sana berbeda,” jelasnya.

    Meski perda sudah disahkan, Yan menjelaskan bahwa implementasinya belum bisa dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pelaksanaannya, termasuk besaran denda dan mekanisme penegakan hukum.

    “Secara teknis kita ingin agar Bupati nanti membuat perbub lebih spesifik lagi. terkait denda Karena Perda inikan mengatur tentang umum-umum saja, kita perlu sosialisasi ini lebih mendalam karena siapapun juga tidak mau dirugikan,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Perda Ketertiban Umum Disahkan, Ketua Pansus Soroti Tantangan Sosial di Pedalaman

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda, Yan. (Foto: Istimewa)

    Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat resmi disahkan oleh DPRD Kutai Timur. Namun, sejumlah poin dalam perda ini masih menyisakan tantangan, terutama dalam penerapan di wilayah pedalaman.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda, Yan, menyoroti perlunya sosialisasi ulang terhadap pengaturan hewan peliharaan, yang dinilai berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat, khususnya di daerah Pedalaman yang memiliki kebiasaan berbeda dengan masyarakat perkotaan.

    Dalam perda tersebut, pemilik hewan seperti anjing, ayam, kambing, atau sapi wajib mengikat atau mengandangkan hewan mereka. Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman, pemiliknya bisa dikenai sanksi, bahkan digugat secara hukum.

    “Kondisi sosial di pedalaman sangat berbeda dengan di kota. Di kota, orang sudah terbiasa mengikat anjing dan hewan peliharaannya, namun di pedalaman, banyak yang membiarkan hewan mereka lepas,” ujar Yan.

    Ia menambahkan, kebijakan ini bisa menimbulkan konflik sosial, mengingat belum semua masyarakat memahami atau siap dengan aturan tersebut. Misalnya, jika ayam atau anjing masuk ke kebun warga lain dan merusak tanaman, hal itu bisa memicu tuntutan hukum.

    “Ini bisa berpotensi menimbulkan masalah di pedalaman, karena tradisi memelihara hewan di sana berbeda,” jelasnya.

    Meski perda sudah disahkan, Yan menjelaskan bahwa implementasinya belum bisa dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pelaksanaannya, termasuk besaran denda dan mekanisme penegakan hukum.

    “Secara teknis kita ingin agar Bupati nanti membuat perbub lebih spesifik lagi. terkait denda Karena Perda inikan mengatur tentang umum-umum saja, kita perlu sosialisasi ini lebih mendalam karena siapapun juga tidak mau dirugikan,” tegasnya.

    (Sf/Rs)