Seputar Kaltim

    Perceraian di Kutim Terus Bertambah Selama 5 Tahun Terakhir, dari 579 Jadi 750 Perkara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 18:09 WITA

    Ilustrasi perkara perceraian di Pengadilan Agama. (IlustrasiAI)

    ‎Sangatta – Perkara perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan tren meningkat dalam lima tahun terakhir. Data Pengadilan Agama Sangatta mencatat jumlah perkara naik dari 579 kasus pada 2021 menjadi 750 kasus pada 2025.

    ‎Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, perkara tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang ditangani pengadilan setiap tahun.

    ‎Pada 2021, tercatat 579 perkara perceraian. Jumlah itu terdiri dari 172 cerai talak dan 407 cerai gugat. ‎Setahun kemudian, perkara perceraian meningkat menjadi 680 kasus. Rinciannya 209 cerai talak dan 471 cerai gugat. Pada 2023, jumlah perkara kembali naik menjadi 721 kasus. Terdiri dari 216 cerai talak dan 505 cerai gugat.

    ‎Kenaikan masih terlihat pada 2024. Pengadilan Agama Sangatta mencatat 729 perkara, dengan 199 cerai talak dan 530 cerai gugat.

    ‎Sementara pada 2025, jumlah perkara mencapai 750 kasus, terdiri dari 200 cerai talak dan 550 cerai gugat. Jika dibandingkan dengan 2021, jumlah perkara pada 2025 bertambah 171 kasus atau sekitar 29,5 persen.

    ‎Data tersebut juga menunjukkan perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak setiap tahunnya.
    ‎
    ‎Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan pihak perempuan hampir selalu menjadi pihak yang lebih banyak mengajukan perkara perceraian setiap tahunnya. 
    ‎
    ‎“Perempuan yang paling. Hampir semua tahun itu rata-rata perempuan paling banyak. Kan ada dua perkara tuh, perkara cerai gugat sama cerai talak,” ujarnya.
    ‎
    ‎Bahkan pada 2025, selisih antara cerai gugat dan cerai talak mencapai 350 perkara.
    ‎
    ‎Data 2026 sendiri belum dapat dibandingkan secara langsung dengan total 2025 karena pencatatan yang tersedia baru sampai Agustus. Hingga periode tersebut, Pengadilan Agama Sangatta telah mencatat 436 perkara perceraian.
    ‎
    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Perceraian di Kutim Terus Bertambah Selama 5 Tahun Terakhir, dari 579 Jadi 750 Perkara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 18:09 WITA

    Ilustrasi perkara perceraian di Pengadilan Agama. (IlustrasiAI)

    ‎Sangatta – Perkara perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan tren meningkat dalam lima tahun terakhir. Data Pengadilan Agama Sangatta mencatat jumlah perkara naik dari 579 kasus pada 2021 menjadi 750 kasus pada 2025.

    ‎Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, perkara tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang ditangani pengadilan setiap tahun.

    ‎Pada 2021, tercatat 579 perkara perceraian. Jumlah itu terdiri dari 172 cerai talak dan 407 cerai gugat. ‎Setahun kemudian, perkara perceraian meningkat menjadi 680 kasus. Rinciannya 209 cerai talak dan 471 cerai gugat. Pada 2023, jumlah perkara kembali naik menjadi 721 kasus. Terdiri dari 216 cerai talak dan 505 cerai gugat.

    ‎Kenaikan masih terlihat pada 2024. Pengadilan Agama Sangatta mencatat 729 perkara, dengan 199 cerai talak dan 530 cerai gugat.

    ‎Sementara pada 2025, jumlah perkara mencapai 750 kasus, terdiri dari 200 cerai talak dan 550 cerai gugat. Jika dibandingkan dengan 2021, jumlah perkara pada 2025 bertambah 171 kasus atau sekitar 29,5 persen.

    ‎Data tersebut juga menunjukkan perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak setiap tahunnya.
    ‎
    ‎Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan pihak perempuan hampir selalu menjadi pihak yang lebih banyak mengajukan perkara perceraian setiap tahunnya. 
    ‎
    ‎“Perempuan yang paling. Hampir semua tahun itu rata-rata perempuan paling banyak. Kan ada dua perkara tuh, perkara cerai gugat sama cerai talak,” ujarnya.
    ‎
    ‎Bahkan pada 2025, selisih antara cerai gugat dan cerai talak mencapai 350 perkara.
    ‎
    ‎Data 2026 sendiri belum dapat dibandingkan secara langsung dengan total 2025 karena pencatatan yang tersedia baru sampai Agustus. Hingga periode tersebut, Pengadilan Agama Sangatta telah mencatat 436 perkara perceraian.
    ‎
    (Sf/Lo)