Cari disini...
Seputar Kaltim
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pengadilan Agama Sangatta, Kutai Timur (Kutim), mencatat 436 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan perempuan lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan laki-laki.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, dari 436 perkara tersebut, sebanyak 328 merupakan cerai gugat. Sedangkan cerai talak tercatat 108 perkara.
Jika dilihat per bulan, jumlah perkara tertinggi terjadi pada April dengan 78 perkara. Rinciannya, 65 cerai gugat dan 13 cerai talak.
Pada Januari terdapat 65 perkara, terdiri dari 49 cerai gugat dan 16 cerai talak. Februari sebanyak 35 perkara, dengan 29 cerai gugat dan enam cerai talak.
Kemudian Maret tercatat 24 perkara, terdiri dari 19 cerai gugat dan lima cerai talak.
Pada Mei terdapat 68 perkara, yakni 49 cerai gugat dan 19 cerai talak. Juni sebanyak 55 perkara, terdiri dari 38 cerai gugat dan 17 cerai talak.
Sementara Juli tercatat 49 perkara, dengan 34 cerai gugat dan 15 cerai talak. Pada Agustus, perkara perceraian tercatat 62 perkara, terdiri dari 45 cerai gugat dan 17 cerai talak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan pihak perempuan hampir setiap tahun menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perkara perceraian.
“Hampir semua tahun itu rata-rata perempuan paling banyak. Kan ada dua perkara tuh. Perkara cerai gugat sama cerai talak,” ujar Abdul Rahman.
Selain jenis perkara, ia menyebut usia pasangan yang berperkara cukup beragam. Namun, mayoritas berada pada kisaran usia 25 hingga 40 tahun.
“Kalau mayoritas sih kisaran 40 ke bawah sampai 20 lah. Ada juga pasangan muda yang bahkan masih umur 19, 20 itu ada. Jadi bervariasi aja. Kebanyakan kisaran dari 25 ke atas sampai 40,” katanya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pengadilan Agama Sangatta, Kutai Timur (Kutim), mencatat 436 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan perempuan lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan laki-laki.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, dari 436 perkara tersebut, sebanyak 328 merupakan cerai gugat. Sedangkan cerai talak tercatat 108 perkara.
Jika dilihat per bulan, jumlah perkara tertinggi terjadi pada April dengan 78 perkara. Rinciannya, 65 cerai gugat dan 13 cerai talak.
Pada Januari terdapat 65 perkara, terdiri dari 49 cerai gugat dan 16 cerai talak. Februari sebanyak 35 perkara, dengan 29 cerai gugat dan enam cerai talak.
Kemudian Maret tercatat 24 perkara, terdiri dari 19 cerai gugat dan lima cerai talak.
Pada Mei terdapat 68 perkara, yakni 49 cerai gugat dan 19 cerai talak. Juni sebanyak 55 perkara, terdiri dari 38 cerai gugat dan 17 cerai talak.
Sementara Juli tercatat 49 perkara, dengan 34 cerai gugat dan 15 cerai talak. Pada Agustus, perkara perceraian tercatat 62 perkara, terdiri dari 45 cerai gugat dan 17 cerai talak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan pihak perempuan hampir setiap tahun menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perkara perceraian.
“Hampir semua tahun itu rata-rata perempuan paling banyak. Kan ada dua perkara tuh. Perkara cerai gugat sama cerai talak,” ujar Abdul Rahman.
Selain jenis perkara, ia menyebut usia pasangan yang berperkara cukup beragam. Namun, mayoritas berada pada kisaran usia 25 hingga 40 tahun.
“Kalau mayoritas sih kisaran 40 ke bawah sampai 20 lah. Ada juga pasangan muda yang bahkan masih umur 19, 20 itu ada. Jadi bervariasi aja. Kebanyakan kisaran dari 25 ke atas sampai 40,” katanya.
(Sf/Lo)