Seputar Kaltim

    Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kemenag Kabupaten Berau Jalin MoU dengan BPN

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2025 pukul 13:35 WITA

    Penandatangan kerjasama atau MoU Kemenag Kabupaten Berau bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), di halaman kantor Kemenag Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menjalin kerja sama atau MoU bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) guna percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

    Kerja sama ini berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kabupaten Berau, Jumat,(03/01/2024). Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono mengatakan ATR BPN telah memiliki program akselerasi sertifikat tanah wakaf dan hibah.

    "Alhamdulillah setelah kita jalin komunikasi dan koordinasi, akhirnya kita sepakati untuk melaksanakan MoU itu," ungkap Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono.

    Ia menyoroti banyaknya tanah rumah ibadah dan sekolah yang belum memiliki sertifikat, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan dan sengketa oleh masyarakat.

    "Tanpa sertifikat, status tanah yang awalnya hibah atau wakaf menjadi tidak jelas, memudahkan terjadinya klaim sepihak," ujarnya.

    Menurutnya, tujuan MOU ini mempercepat proses sertifikasi tanah dan Kemenag akan membuat bank data data, sehingga data akan dikumpulkan untuk rumah ibadah dan sekolah, termasuk masjid dan gereja untuk mengetahui mana yang sudah dan belum bersertifikat.

    "Nanti akan kita data kemudian kita sampaikan ke BPN ini yang sudah bersertifikat, ini yang belum, ini yang statusnya seperti apa. Dan insyaallah akan segera kami proses," katanya.

    Ia menyadari pentingnya sertifikasi tanah yang harus dimiliki dan merupakan salah satu syarat untuk mendapat bantuan yang paling penting yakni memiliki sertifikat. Oleh karena itu kemenag siap membantu dalam mengurus sertifikat tanah.

    "Itu semua syaratnya ada sertifikat. Dalam hal ini kementerian agama yang di bantu oleh pemerintah daerah maupun yang dihibahkan oleh masyarakat nanti kita harus segera sertifikat kan," ujarnya.

    "Dasar sertifikat itulah dasar kita ajukan untuk mendapatkan bantuan-bantuan baik itu fisik maupun yang lainnya," tambahnya.

    Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya tahun ini akan memperkuat jaringan data. Ia mengatakan tidak bisa mengungkapkan secara pasti untuk jumlah ditahun ini namum progres selalu ada.

    "Yang tahun ini saja rasanya sudah mencapai diatas 30 tempat (persil) yang sudah berhasil kita sertifikatkan," pungkasnya.

    Budiyono berharap melalui program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang mana tujuannya untuk memastikan legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kemenag Kabupaten Berau Jalin MoU dengan BPN

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2025 pukul 13:35 WITA

    Penandatangan kerjasama atau MoU Kemenag Kabupaten Berau bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), di halaman kantor Kemenag Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menjalin kerja sama atau MoU bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) guna percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

    Kerja sama ini berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kabupaten Berau, Jumat,(03/01/2024). Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono mengatakan ATR BPN telah memiliki program akselerasi sertifikat tanah wakaf dan hibah.

    "Alhamdulillah setelah kita jalin komunikasi dan koordinasi, akhirnya kita sepakati untuk melaksanakan MoU itu," ungkap Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono.

    Ia menyoroti banyaknya tanah rumah ibadah dan sekolah yang belum memiliki sertifikat, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan dan sengketa oleh masyarakat.

    "Tanpa sertifikat, status tanah yang awalnya hibah atau wakaf menjadi tidak jelas, memudahkan terjadinya klaim sepihak," ujarnya.

    Menurutnya, tujuan MOU ini mempercepat proses sertifikasi tanah dan Kemenag akan membuat bank data data, sehingga data akan dikumpulkan untuk rumah ibadah dan sekolah, termasuk masjid dan gereja untuk mengetahui mana yang sudah dan belum bersertifikat.

    "Nanti akan kita data kemudian kita sampaikan ke BPN ini yang sudah bersertifikat, ini yang belum, ini yang statusnya seperti apa. Dan insyaallah akan segera kami proses," katanya.

    Ia menyadari pentingnya sertifikasi tanah yang harus dimiliki dan merupakan salah satu syarat untuk mendapat bantuan yang paling penting yakni memiliki sertifikat. Oleh karena itu kemenag siap membantu dalam mengurus sertifikat tanah.

    "Itu semua syaratnya ada sertifikat. Dalam hal ini kementerian agama yang di bantu oleh pemerintah daerah maupun yang dihibahkan oleh masyarakat nanti kita harus segera sertifikat kan," ujarnya.

    "Dasar sertifikat itulah dasar kita ajukan untuk mendapatkan bantuan-bantuan baik itu fisik maupun yang lainnya," tambahnya.

    Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya tahun ini akan memperkuat jaringan data. Ia mengatakan tidak bisa mengungkapkan secara pasti untuk jumlah ditahun ini namum progres selalu ada.

    "Yang tahun ini saja rasanya sudah mencapai diatas 30 tempat (persil) yang sudah berhasil kita sertifikatkan," pungkasnya.

    Budiyono berharap melalui program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang mana tujuannya untuk memastikan legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

    (Sf/By)