Seputar Kaltim

    Percepat Penyelesaian Perkara, Pengadilan Militer Balikpapan Gelar Sidang Keliling di Samarinda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 11:39 WITA

    Uupaya Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara. (Foto: Pengadilan Militer Balikpapan)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menggelar sidang keliling di Samarinda pada 12–16 Oktober 2026 untuk menyelesaikan tiga perkara melalui tahapan pemeriksaan hingga pengambilan putusan.

    Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengadilan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.

    Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya mengatakan, seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengutamakan ketelitian, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku.

    “Selama pelaksanaannya, seluruh proses persidangan tetap mengedepankan ketelitian, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Bagus dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2026).

    Bagus hadir bersama Wakil Kepala Pengadilan Militer, para hakim dan panitera pengganti. Rombongan disambut Kepala PTUN Samarinda, Rosidah, beserta jajaran.

    Menurut Bagus, pelaksanaan sidang keliling juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga peradilan, agar persidangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

    Sidang keliling di Samarinda ini merupakan kegiatan kedua yang digelar Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan sepanjang 2026.

    “Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Tarakan, Kalimantan Utara, pada April 2026 dan menghasilkan putusan terhadap tujuh perkara,” terangnya.

    Melalui sidang keliling tersebut, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan berharap penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan terencana, dengan tetap menjaga kualitas proses peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Percepat Penyelesaian Perkara, Pengadilan Militer Balikpapan Gelar Sidang Keliling di Samarinda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 11:39 WITA

    Uupaya Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara. (Foto: Pengadilan Militer Balikpapan)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menggelar sidang keliling di Samarinda pada 12–16 Oktober 2026 untuk menyelesaikan tiga perkara melalui tahapan pemeriksaan hingga pengambilan putusan.

    Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengadilan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.

    Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya mengatakan, seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengutamakan ketelitian, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku.

    “Selama pelaksanaannya, seluruh proses persidangan tetap mengedepankan ketelitian, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Bagus dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2026).

    Bagus hadir bersama Wakil Kepala Pengadilan Militer, para hakim dan panitera pengganti. Rombongan disambut Kepala PTUN Samarinda, Rosidah, beserta jajaran.

    Menurut Bagus, pelaksanaan sidang keliling juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga peradilan, agar persidangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

    Sidang keliling di Samarinda ini merupakan kegiatan kedua yang digelar Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan sepanjang 2026.

    “Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Tarakan, Kalimantan Utara, pada April 2026 dan menghasilkan putusan terhadap tujuh perkara,” terangnya.

    Melalui sidang keliling tersebut, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan berharap penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan terencana, dengan tetap menjaga kualitas proses peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

    (Sf/Lo)