Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan barang aset daerah yang turut melibatkan petugas kebersihan, yang membantu proses pembuangan ke TPA Bujangga. (Foto: BPKAD Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus menunjukkan komitmennya dalam penataan aset daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah percepatan proses penghapusan barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan, Baharuddin, yang menegaskan bahwa penghapusan aset bukan sekadar membuang barang, melainkan bagian integral dari pengelolaan yang tertib, efisien, dan transparan.
"Penghapusan aset bukan sekadar membuang barang, tapi bagian dari upaya menata agar pengelolaan lebih tertib, efisien, dan transparan," ujar Baharuddin.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset negara yang digunakan untuk mendukung layanan publik. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa barang mengalami kerusakan, menjadi usang, atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan.
"Oleh karena itu, penghapusan BMD menjadi langkah penting untuk mengelola aset secara efisien dan memastikan barang yang tidak produktif tidak menambah beban biaya dan administrasi," tambahnya.
Ia pun menjelaskan proses penghapusan dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap sosialisasi, verifikasi fisik, hingga eksekusi berupa pemindahtanganan maupun pemusnahan.
"Hingga saat ini, percepatan penghapusan telah dilakukan pada enam perangkat daerah, yakni, BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Gunung Tabur," tutur Baharuddin.
Proses pemusnahan barang pun turut melibatkan petugas kebersihan, yang membantu proses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Wahid Hasyim juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Berau dalam memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat.
"Aset daerah harus dikelola dengan tertib, mulai dari pencatatan hingga penghapusan. Dengan percepatan ini, kita ingin memastikan bahwa barang yang sudah tidak layak tidak lagi membebani, sementara barang yang produktif bisa dioptimalkan," tandasnya.
Wahid pun berharap melalui upaya ini dapat tercipta sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Batiwakkal.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pemusnahan barang aset daerah yang turut melibatkan petugas kebersihan, yang membantu proses pembuangan ke TPA Bujangga. (Foto: BPKAD Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus menunjukkan komitmennya dalam penataan aset daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah percepatan proses penghapusan barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan, Baharuddin, yang menegaskan bahwa penghapusan aset bukan sekadar membuang barang, melainkan bagian integral dari pengelolaan yang tertib, efisien, dan transparan.
"Penghapusan aset bukan sekadar membuang barang, tapi bagian dari upaya menata agar pengelolaan lebih tertib, efisien, dan transparan," ujar Baharuddin.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset negara yang digunakan untuk mendukung layanan publik. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa barang mengalami kerusakan, menjadi usang, atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan.
"Oleh karena itu, penghapusan BMD menjadi langkah penting untuk mengelola aset secara efisien dan memastikan barang yang tidak produktif tidak menambah beban biaya dan administrasi," tambahnya.
Ia pun menjelaskan proses penghapusan dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap sosialisasi, verifikasi fisik, hingga eksekusi berupa pemindahtanganan maupun pemusnahan.
"Hingga saat ini, percepatan penghapusan telah dilakukan pada enam perangkat daerah, yakni, BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Gunung Tabur," tutur Baharuddin.
Proses pemusnahan barang pun turut melibatkan petugas kebersihan, yang membantu proses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Wahid Hasyim juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Berau dalam memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat.
"Aset daerah harus dikelola dengan tertib, mulai dari pencatatan hingga penghapusan. Dengan percepatan ini, kita ingin memastikan bahwa barang yang sudah tidak layak tidak lagi membebani, sementara barang yang produktif bisa dioptimalkan," tandasnya.
Wahid pun berharap melalui upaya ini dapat tercipta sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Batiwakkal.
(Sf/Rs)