Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemekaran wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) dianggap sebagai solusi strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan pemerataan pembangunan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan luasnya wilayah pesisir Kaltim yang kini tengah mengusulkan dua calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang menjadi alasan utama pentingnya pemekaran.
Menurutnya, pemekaran akan memangkas rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan bisa lebih optimal dan efisien sampai ke masyarakat.
Menurut Agusriansyah, kedua calon kabupaten ini secara persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat. Namun, langkah tersebut masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Jika moratorium dicabut, ia optimistis prosesnya akan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Kalau moratoriumnya dicabut, seharusnya tidak ada lagi persoalan berarti. Semua sudah siap," ujar Agusriansyah, Kamis (11/9/2025).
Ia mencontohkan, di Sangkulirang, antusiasme masyarakat terlihat jelas saat tim persiapan pemekaran (DOB) melakukan sosialisasi.
Dukungan kuat ini pemekaran memang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga.
Agusriansyah menambahkan, Sangkulirang dinilai sangat layak menjadi daerah otonomi baru. Selain kaya akan sumber daya alam, daerah tersebut juga disebut sebagai fondasi pembangunan Kaltim sejak masa kejayaan kayu dan perkebunan sawit.
Kini, potensinya makin diperkuat dengan keberadaan Pelabuhan KIPI yang terhubung dengan jalur tol laut Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
“Kalau soal sumber daya manusia juga tidak perlu diragukan. Banyak tokoh nasional bahkan internasional lahir dari daerah ini,” tambahnya.
Terkait proses selanjutnya, Agusriansyah menjelaskan bahwa usulan pemekaran akan dibahas di DPRD kabupaten induk, yakni Kutai Timur.
Setelah disepakati, barulah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
Ia menilai, pemekaran bukanlah sekadar kebutuhan administratif, melainkan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola sumber daya manusia dan alam.
Dengan wilayah yang begitu luas, pemekaran adalah satu-satunya cara untuk memastikan keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim.
"Kalau tidak dimekarkan, justru akan menimbulkan ketimpangan. Lebih baik dilakukan DOB dengan tata kelola yang jelas, sehingga keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemekaran wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) dianggap sebagai solusi strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan pemerataan pembangunan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan luasnya wilayah pesisir Kaltim yang kini tengah mengusulkan dua calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang menjadi alasan utama pentingnya pemekaran.
Menurutnya, pemekaran akan memangkas rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan bisa lebih optimal dan efisien sampai ke masyarakat.
Menurut Agusriansyah, kedua calon kabupaten ini secara persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat. Namun, langkah tersebut masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Jika moratorium dicabut, ia optimistis prosesnya akan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Kalau moratoriumnya dicabut, seharusnya tidak ada lagi persoalan berarti. Semua sudah siap," ujar Agusriansyah, Kamis (11/9/2025).
Ia mencontohkan, di Sangkulirang, antusiasme masyarakat terlihat jelas saat tim persiapan pemekaran (DOB) melakukan sosialisasi.
Dukungan kuat ini pemekaran memang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga.
Agusriansyah menambahkan, Sangkulirang dinilai sangat layak menjadi daerah otonomi baru. Selain kaya akan sumber daya alam, daerah tersebut juga disebut sebagai fondasi pembangunan Kaltim sejak masa kejayaan kayu dan perkebunan sawit.
Kini, potensinya makin diperkuat dengan keberadaan Pelabuhan KIPI yang terhubung dengan jalur tol laut Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
“Kalau soal sumber daya manusia juga tidak perlu diragukan. Banyak tokoh nasional bahkan internasional lahir dari daerah ini,” tambahnya.
Terkait proses selanjutnya, Agusriansyah menjelaskan bahwa usulan pemekaran akan dibahas di DPRD kabupaten induk, yakni Kutai Timur.
Setelah disepakati, barulah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
Ia menilai, pemekaran bukanlah sekadar kebutuhan administratif, melainkan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola sumber daya manusia dan alam.
Dengan wilayah yang begitu luas, pemekaran adalah satu-satunya cara untuk memastikan keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim.
"Kalau tidak dimekarkan, justru akan menimbulkan ketimpangan. Lebih baik dilakukan DOB dengan tata kelola yang jelas, sehingga keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)