Percepat Legalitas Wakaf, Kemenag Paser Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Februari 2026 10:12 WIB

    Kepala kantor Kemenag Paser, Maslekhan menandatangani kerjasama dengan BPN Kaltim (foto: Humas Kemenag Kabupaten Paser)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Paser menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah wakaf.

    Kerja sama tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kepastian hukum dan optimalisasi aset wakaf di Paser. Kepala Kantor Kemenag Paser, Maslekhan menjelaskan kerja sama yang dilaksanakan tersebut merupakan langkah strategis guna mempercepat legalitas tanah wakaf.

    "Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat di sektor sosial ataupun keagamaan," kata Maslekhan, Kamis (12/2/2026).

    Ia menilai dengan disepakatinya kerja sama itu juga akan memberikan dampak meminimalisir potensi sengketa atas tanah wakaf di daerah.

    "Kesepakatan kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga dan mendukung administrasi yang tertib di tanah wakaf," tambahnya.

    Ia berharap agar jumlah tanah wakaf yang bersertifikat akan bertambah, mengingat kerja sama yang telah dilakukan salah satunya bertujuan untuk memudahkan pemenuhan administrasi tanah wakaf.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Percepat Legalitas Wakaf, Kemenag Paser Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Februari 2026 10:12 WIB

    Kepala kantor Kemenag Paser, Maslekhan menandatangani kerjasama dengan BPN Kaltim (foto: Humas Kemenag Kabupaten Paser)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Paser menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah wakaf.

    Kerja sama tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kepastian hukum dan optimalisasi aset wakaf di Paser. Kepala Kantor Kemenag Paser, Maslekhan menjelaskan kerja sama yang dilaksanakan tersebut merupakan langkah strategis guna mempercepat legalitas tanah wakaf.

    "Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat di sektor sosial ataupun keagamaan," kata Maslekhan, Kamis (12/2/2026).

    Ia menilai dengan disepakatinya kerja sama itu juga akan memberikan dampak meminimalisir potensi sengketa atas tanah wakaf di daerah.

    "Kesepakatan kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga dan mendukung administrasi yang tertib di tanah wakaf," tambahnya.

    Ia berharap agar jumlah tanah wakaf yang bersertifikat akan bertambah, mengingat kerja sama yang telah dilakukan salah satunya bertujuan untuk memudahkan pemenuhan administrasi tanah wakaf.

    (Sf/Lo)