Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditahan (Dok: Freepik)
Tenggarong – Seorang pria berinisial MM alias Alung (39), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan, penganiayaan serta kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada 5 Juli 2026 lalu sekitar pukul 18.00 WITA di gerbang area PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Jalan Gerbang Dayaku RT 11, Desa Bakungan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan bekerja sebagai karyawan swasta. “Kita mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar AKP Abdillah, Rabu (8/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan patroli, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di kawasan PT TBN.
Selain pencurian, polisi juga menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang masuk ke area perusahaan sambil membawa badik.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam yang dibawa tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anwar. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang masuk ke area PT TBN," terangnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditahan (Dok: Freepik)
Tenggarong – Seorang pria berinisial MM alias Alung (39), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan, penganiayaan serta kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada 5 Juli 2026 lalu sekitar pukul 18.00 WITA di gerbang area PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Jalan Gerbang Dayaku RT 11, Desa Bakungan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan bekerja sebagai karyawan swasta. “Kita mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar AKP Abdillah, Rabu (8/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan patroli, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di kawasan PT TBN.
Selain pencurian, polisi juga menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang masuk ke area perusahaan sambil membawa badik.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam yang dibawa tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anwar. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang masuk ke area PT TBN," terangnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
(Sf/Lo)