Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 484, 97 gram. (Foto: dok Polres Berau)
Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu hampir setengah kilogram (Kg) yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026.
Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perwakilan pengadilan.
Wakapolres Berau, Kompol Noordhianto mengatakan selama periode Februari 2026 jajaran Satresnarkoba Polres Berau mengungkap delapan perkara narkotika dengan total 13 tersangka.
"Jadi 13 tersangka itu terdiri dari 10 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 484,97 gram," ungkapnya.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum serta turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, serta dihadiri oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.
Ia pun menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Ia menyampaikan pasal yang dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.
Kompol Noordhianto pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketenteraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 484, 97 gram. (Foto: dok Polres Berau)
Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu hampir setengah kilogram (Kg) yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026.
Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perwakilan pengadilan.
Wakapolres Berau, Kompol Noordhianto mengatakan selama periode Februari 2026 jajaran Satresnarkoba Polres Berau mengungkap delapan perkara narkotika dengan total 13 tersangka.
"Jadi 13 tersangka itu terdiri dari 10 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 484,97 gram," ungkapnya.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum serta turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, serta dihadiri oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.
Ia pun menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Ia menyampaikan pasal yang dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.
Kompol Noordhianto pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketenteraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.
(Sf/Lo)