Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong, menyoroti persoalan yang muncul di masyarakat terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong mengatakan, perubahan sistem perizinan tersebut justru menimbulkan banyak keluhan dari warga. Proses pengurusan yang dianggap rumit serta tarif yang dinilai memberatkan menjadi keluhan utama masyarakat.
"Kami banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Mereka mengeluhkan proses pengurusan PBG yang membingungkan dan biayanya tidak sedikit. Ini harus segera dievaluasi," ujar Feri.
Menanggapi hal itu, ia pun mengatakan bahwa Komisi I DPRD Berau berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani persoalan tersebut. Langkah ini pun diambil agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait mekanisme dan dasar perhitungan tarif PBG.
"Kami ingin OPD terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana aturan dan proses pengurusan PBG ini. Harapannya, masyarakat tidak lagi bingung dan merasa terbebani," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti persoalan sertifikasi dan biaya administrasi yang berlaku untuk berbagai jenis bangunan, baik milik pribadi maupun proyek pemerintah. Ia menilai, ketentuan yang terlalu kompleks justru bisa menghambat proses pembangunan di daerah.
"Bukan hanya untuk bangunan swasta, proyek pemerintah pun tetap membutuhkan izin dan biaya. Karena itu, pemerintah daerah harus meninjau ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Feri pun berharap Pemkab Berau dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan PBG, termasuk menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi.
"Kepastian aturan dan kemudahan proses sangat penting. Jika masyarakat paham dan merasa tidak dibebani, mereka akan lebih patuh dalam mengurus izin pembangunan," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong, menyoroti persoalan yang muncul di masyarakat terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong mengatakan, perubahan sistem perizinan tersebut justru menimbulkan banyak keluhan dari warga. Proses pengurusan yang dianggap rumit serta tarif yang dinilai memberatkan menjadi keluhan utama masyarakat.
"Kami banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Mereka mengeluhkan proses pengurusan PBG yang membingungkan dan biayanya tidak sedikit. Ini harus segera dievaluasi," ujar Feri.
Menanggapi hal itu, ia pun mengatakan bahwa Komisi I DPRD Berau berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani persoalan tersebut. Langkah ini pun diambil agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait mekanisme dan dasar perhitungan tarif PBG.
"Kami ingin OPD terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana aturan dan proses pengurusan PBG ini. Harapannya, masyarakat tidak lagi bingung dan merasa terbebani," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti persoalan sertifikasi dan biaya administrasi yang berlaku untuk berbagai jenis bangunan, baik milik pribadi maupun proyek pemerintah. Ia menilai, ketentuan yang terlalu kompleks justru bisa menghambat proses pembangunan di daerah.
"Bukan hanya untuk bangunan swasta, proyek pemerintah pun tetap membutuhkan izin dan biaya. Karena itu, pemerintah daerah harus meninjau ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Feri pun berharap Pemkab Berau dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan PBG, termasuk menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi.
"Kepastian aturan dan kemudahan proses sangat penting. Jika masyarakat paham dan merasa tidak dibebani, mereka akan lebih patuh dalam mengurus izin pembangunan," tandasnya.
(Sf/Rs)