Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi air bersih (Dok: freepik)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan memperluas cakupan layanan air bersih gratis pada 2026 mendatang.
Mulai tahun depan, program unggulan yang dijalankan Bupati PPU, Mudyat Noor dan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin ini tidak hanya sekadar menggratiskan tarif air bagi 133 rumah ibadah dan 284 pelanggan rumah tangga golongan dua (R2) atau masyarakat saja, tapi seluruh panti asuhan juga turut menjadi penerima manfaat.
“Mulai 1 Januari 2026 tarif air akan digratiskan untuk panti asuhan. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari kepala daerah,” ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT), Abdul Rasyid, Senin (29/12/2025).
Pemerintah daerah menetapkan setiap panti asuhan akan mendapatkan kuota pemakaian air bersih hingga 50 liter per kubik dalam sebulan.
Tapi jika penggunaan air melebihi batas yang ditetapkan, maka panti asuhan diminta untuk menanggung tarif kelebihan pemakaian secara mandiri.
“Kuota pemakaian air untuk panti asuhan kita tetapkan 50 liter per kubik, rumah ibadah juga 50 liter per kubik, sementara pelanggan R2 10 liter per kubik. Apabila melebihi, maka biayanya ditanggung sendiri,” terang Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan program pembebasan tarif air bersih ini dijalankan dengan menggunakan hasil laba yang diperoleh Perumda AMDT.
Hasil laba tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program gratis air bersih, sesuai dengan instruksi kepala daerah.
“Bapak bupati memberikan arahan agar laba yang diperoleh Perumda AMDT itu dikembalikan ke masyarakat, yakni melalui program air bersih supaya bisa dirasakan manfaatnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi air bersih (Dok: freepik)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan memperluas cakupan layanan air bersih gratis pada 2026 mendatang.
Mulai tahun depan, program unggulan yang dijalankan Bupati PPU, Mudyat Noor dan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin ini tidak hanya sekadar menggratiskan tarif air bagi 133 rumah ibadah dan 284 pelanggan rumah tangga golongan dua (R2) atau masyarakat saja, tapi seluruh panti asuhan juga turut menjadi penerima manfaat.
“Mulai 1 Januari 2026 tarif air akan digratiskan untuk panti asuhan. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari kepala daerah,” ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT), Abdul Rasyid, Senin (29/12/2025).
Pemerintah daerah menetapkan setiap panti asuhan akan mendapatkan kuota pemakaian air bersih hingga 50 liter per kubik dalam sebulan.
Tapi jika penggunaan air melebihi batas yang ditetapkan, maka panti asuhan diminta untuk menanggung tarif kelebihan pemakaian secara mandiri.
“Kuota pemakaian air untuk panti asuhan kita tetapkan 50 liter per kubik, rumah ibadah juga 50 liter per kubik, sementara pelanggan R2 10 liter per kubik. Apabila melebihi, maka biayanya ditanggung sendiri,” terang Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan program pembebasan tarif air bersih ini dijalankan dengan menggunakan hasil laba yang diperoleh Perumda AMDT.
Hasil laba tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program gratis air bersih, sesuai dengan instruksi kepala daerah.
“Bapak bupati memberikan arahan agar laba yang diperoleh Perumda AMDT itu dikembalikan ke masyarakat, yakni melalui program air bersih supaya bisa dirasakan manfaatnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)