Cari disini...
Seputar Kaltim
Mangrove Park Berbas Pantai, salah satu destinasi wisata yang dikelola Pemkot Bontang akan mulai menerapkan retribusi. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Era wisata gratis di seluruh objek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera berakhir. Mulai 1 Maret 2026, setiap pengunjung akan dikenakan tarif masuk resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan sektor pariwisata daerah yang kini diarahkan tak hanya sebagai ruang rekreasi publik, tetapi juga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi memastikan seluruh destinasi yang berada di bawah pengelolaan pemkot akan menerapkan retribusi secara serentak. Adapun sejumlah wisata tersebut yakni Mangrove Park, Bontang Kuala, hingga Beras Basah.
“Penerapannya efektif mulai 1 Maret. Semua objek wisata milik pemkot akan dikenakan tarif masuk,” ujar Eko Mashudi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Dalam skema baru ini, tarif masuk dibedakan berdasarkan kategori pengunjung. Anak-anak dikenakan Rp2.000, dewasa Rp5.000 dan wisatawan mancanegara Rp90.000.
Meski nominalnya relatif terjangkau untuk wisatawan domestik, perubahan dari kebijakan gratis ke berbayar dinilai berpotensi menimbulkan beragam respons di masyarakat. Eko mengakui hal tersebut, namun menegaskan bahwa retribusi diperlukan untuk menjaga kualitas pengelolaan destinasi.
Menurutnya, pungutan ini bukan semata-mata untuk pemasukan daerah, tetapi juga akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan di lokasi wisata.“Seiring penerapan tarif, kami juga melakukan pembenahan fasilitas pendukung,” jelasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mangrove Park Berbas Pantai, salah satu destinasi wisata yang dikelola Pemkot Bontang akan mulai menerapkan retribusi. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Era wisata gratis di seluruh objek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera berakhir. Mulai 1 Maret 2026, setiap pengunjung akan dikenakan tarif masuk resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan sektor pariwisata daerah yang kini diarahkan tak hanya sebagai ruang rekreasi publik, tetapi juga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi memastikan seluruh destinasi yang berada di bawah pengelolaan pemkot akan menerapkan retribusi secara serentak. Adapun sejumlah wisata tersebut yakni Mangrove Park, Bontang Kuala, hingga Beras Basah.
“Penerapannya efektif mulai 1 Maret. Semua objek wisata milik pemkot akan dikenakan tarif masuk,” ujar Eko Mashudi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Dalam skema baru ini, tarif masuk dibedakan berdasarkan kategori pengunjung. Anak-anak dikenakan Rp2.000, dewasa Rp5.000 dan wisatawan mancanegara Rp90.000.
Meski nominalnya relatif terjangkau untuk wisatawan domestik, perubahan dari kebijakan gratis ke berbayar dinilai berpotensi menimbulkan beragam respons di masyarakat. Eko mengakui hal tersebut, namun menegaskan bahwa retribusi diperlukan untuk menjaga kualitas pengelolaan destinasi.
Menurutnya, pungutan ini bukan semata-mata untuk pemasukan daerah, tetapi juga akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan di lokasi wisata.“Seiring penerapan tarif, kami juga melakukan pembenahan fasilitas pendukung,” jelasnya.
(Sf/Lo)