Penyusunan RDTR Pengendali Banjir, Syahrudins : Masalah Jangan Dilimpahkan, Perizinan Diperhatikan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Mei 2023 12:35 WIB

    Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin sedang cek lokasi Drainase. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Pengendalian banjir dan pembuatan saluran drainase masuk dalam Isu pembangunan berkelanjutan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kecamatan Loa Janan Ilir.

    Genangan air yang masih sering menghantui wilayah Rapak Dalam, Jalan H.A.M. Rifaddin dan sekitar Barito selalu mendapatkan perhatian masyarakat, penyebab terjadinya adalah saluran air atau drainase yang kurang baik.

    Selain itu, drainase yang ada belum sesuai karena belum ada pemisahan antara drainase untuk air hujan dan air limbah. Apalagi drainase dari sungai Loa Janan dengan kapasitasnya 17.470 meter kubik per detik dan curah hujan hingga 2021 mengalami peningkatan, sehingga genangan dipastikan lebih intens terjadi.

    Camat Loa Janan Ilir, Syahrudins menyebut bukan dari drainase saja, tapi ini terjadi karena bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

    "Kita Ketahui terjadinya banjir karena drainase yang kurang, tali dalam hal ini ada gedung-gedung pula yang mendapatkan izin dari pemerintah provinsi, yang seharusnya tidak tepat dalam tata ruang, sehingga air limbahnya terbuang sembarangan, dan menyebabkan genangan," ungkapnya kepada seputarfakta.com pada Selasa (16/5/2023).

    Peneguran pun sering dilakukan oleh pihak kecamatan, namun seolah pemilik lahan tidak menghiraukan dan berdalih bahwa sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

    "Kami sudah melakukan peneguran berulang kali, sudah gugur kewajiban kami untuk mengingatkan. Inilah akibatnya kalau izin diberikan tanpa adanya pemberitahuan, apalagi tambang dengan seenaknya beroperasi, dengan dalih sudah berizin, kami tidak memiliki kewenangan itu ya sehingga kami hanya mendapatkan masalahnya saja ketika Banjir," jelasnya.

    Ia juga berharap dengan adanya tata ruang tersebut dapat membantu membereskan gedung yang tidak sesuai dengan penempatannya.

    "Semoga saja dengan RDTR ini membuat lingkungan di Loa Janan Ilir semakin rapih dan tidak lagi mendapatkan masalah perizinan yang seperti itu, membuat tata ruang tidak stabil," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Penyusunan RDTR Pengendali Banjir, Syahrudins : Masalah Jangan Dilimpahkan, Perizinan Diperhatikan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Mei 2023 12:35 WIB

    Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin sedang cek lokasi Drainase. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Pengendalian banjir dan pembuatan saluran drainase masuk dalam Isu pembangunan berkelanjutan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kecamatan Loa Janan Ilir.

    Genangan air yang masih sering menghantui wilayah Rapak Dalam, Jalan H.A.M. Rifaddin dan sekitar Barito selalu mendapatkan perhatian masyarakat, penyebab terjadinya adalah saluran air atau drainase yang kurang baik.

    Selain itu, drainase yang ada belum sesuai karena belum ada pemisahan antara drainase untuk air hujan dan air limbah. Apalagi drainase dari sungai Loa Janan dengan kapasitasnya 17.470 meter kubik per detik dan curah hujan hingga 2021 mengalami peningkatan, sehingga genangan dipastikan lebih intens terjadi.

    Camat Loa Janan Ilir, Syahrudins menyebut bukan dari drainase saja, tapi ini terjadi karena bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

    "Kita Ketahui terjadinya banjir karena drainase yang kurang, tali dalam hal ini ada gedung-gedung pula yang mendapatkan izin dari pemerintah provinsi, yang seharusnya tidak tepat dalam tata ruang, sehingga air limbahnya terbuang sembarangan, dan menyebabkan genangan," ungkapnya kepada seputarfakta.com pada Selasa (16/5/2023).

    Peneguran pun sering dilakukan oleh pihak kecamatan, namun seolah pemilik lahan tidak menghiraukan dan berdalih bahwa sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

    "Kami sudah melakukan peneguran berulang kali, sudah gugur kewajiban kami untuk mengingatkan. Inilah akibatnya kalau izin diberikan tanpa adanya pemberitahuan, apalagi tambang dengan seenaknya beroperasi, dengan dalih sudah berizin, kami tidak memiliki kewenangan itu ya sehingga kami hanya mendapatkan masalahnya saja ketika Banjir," jelasnya.

    Ia juga berharap dengan adanya tata ruang tersebut dapat membantu membereskan gedung yang tidak sesuai dengan penempatannya.

    "Semoga saja dengan RDTR ini membuat lingkungan di Loa Janan Ilir semakin rapih dan tidak lagi mendapatkan masalah perizinan yang seperti itu, membuat tata ruang tidak stabil," pungkasnya.

    (Sf/By)