Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dispora Kaltim AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Zairin Zain ditetapkan tersangka. (Foto: tangkapan layar)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membongkar dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Dua pejabat tinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini mencuat setelah dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim diduga diselewengkan.
Dua tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji adalah Zairin Zain (ZZ), selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
"Hari ini, tim penyidik Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023," tegas Toni Yuswanto.
Toni menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 miliar yang digelontorkan untuk Lembaga DBON.
Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Dalam prosesnya, kami menemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Samarinda.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini dipastikan akan terus berkembang. Toni menegaskan, penyidikan bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.
Hingga kini, sudah sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait.
"Penetapan dua tersangka ini hanyalah langkah awal untuk menguak tuntas kasus besar ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dispora Kaltim AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Zairin Zain ditetapkan tersangka. (Foto: tangkapan layar)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membongkar dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Dua pejabat tinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini mencuat setelah dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim diduga diselewengkan.
Dua tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji adalah Zairin Zain (ZZ), selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
"Hari ini, tim penyidik Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023," tegas Toni Yuswanto.
Toni menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 miliar yang digelontorkan untuk Lembaga DBON.
Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Dalam prosesnya, kami menemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Samarinda.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini dipastikan akan terus berkembang. Toni menegaskan, penyidikan bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.
Hingga kini, sudah sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait.
"Penetapan dua tersangka ini hanyalah langkah awal untuk menguak tuntas kasus besar ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)