Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses penggeledahan oleh tim Kejati Kaltim untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak korupsi lahan reklamasi tambang. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilakukan dua hari dari Rabu hingga Kamis, 16-17 Oktober 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah paksa yang diambil oleh penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Fokus utama dari penyidikan ini adalah pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara serta pemanfaatan lahan transmigrasi yang melibatkan PT. JMB,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis di Samarinda, pada Kamis (18/10/2024).
Dari keterangannya, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga sengaja tidak melaksanakan kewajibannya terkait reklamasi.
Dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, terdapat indikasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, serta kantor-kantor DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan peralatan elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus ini," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses penggeledahan oleh tim Kejati Kaltim untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak korupsi lahan reklamasi tambang. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilakukan dua hari dari Rabu hingga Kamis, 16-17 Oktober 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah paksa yang diambil oleh penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Fokus utama dari penyidikan ini adalah pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara serta pemanfaatan lahan transmigrasi yang melibatkan PT. JMB,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis di Samarinda, pada Kamis (18/10/2024).
Dari keterangannya, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga sengaja tidak melaksanakan kewajibannya terkait reklamasi.
Dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, terdapat indikasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, serta kantor-kantor DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan peralatan elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus ini," tukasnya.
(Sf/Rs)