Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sulisman, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dikhawatirkan tidak hanya memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan, tetapi juga memperlambat perputaran ekonomi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman mengatakan lebih dari 10 ribu pekerja dari empat perusahaan tambang berpotensi terdampak apabila aktivitas produksi terhenti akibat kuota RKAB yang diperkirakan habis pada akhir Agustus 2026.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak berhenti pada pekerja, tetapi akan merembet ke keluarga mereka dan berbagai sektor usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
"Kalau potensinya itu memang lumayan besar. Dari empat perusahaan yang terdampak RKAB, potensi PHK mencapai lebih dari 10 ribu tenaga kerja," ujar Sulisman.
Ia memperkirakan, jika PHK benar-benar terjadi, lebih dari 30.000 jiwa di Kutim akan ikut terdampak karena setiap pekerja memiliki tanggungan keluarga.
"Kalau dihitung dengan anggota keluarganya, jumlah masyarakat yang terdampak bisa lebih dari 30.000 jiwa. Efeknya tentu sangat besar terhadap perekonomian daerah," katanya.
Sulisman menjelaskan, potensi PHK akibat penyesuaian RKAB diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada sektor perdagangan, jasa, perhotelan, pariwisata, serta perputaran ekonomi daerah.
Melihat potensi dampak tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim bergerak cepat dengan melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, didampingi anggota DPRD, Asisten I, Distransnaker, serta perwakilan perusahaan tambang, meminta pemerintah pusat meninjau kembali kuota RKAB perusahaan yang terdampak.
Menurut Sulisman, pemerintah daerah meminta Kementerian ESDM segera mempertimbangkan revisi RKAB agar operasional perusahaan tetap berjalan dan potensi PHK dapat dihindari.
"Harapan kami, bulan depan ada perbaikan atau revisi RKAB untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak, sehingga mereka bisa tetap berproduksi," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perubahan RKAB, empat perusahaan diperkirakan menghabiskan kuota produksinya pada akhir Agustus. Akibatnya, kegiatan produksi berpotensi berhenti selama September hingga Desember.
"Kalau September, Oktober, November, Desember mereka sudah tidak produksi lagi karena kuota RKAB sudah selesai, tentu perusahaan akan menghadapi biaya operasional yang besar. Itu yang kami khawatirkan berdampak terhadap tenaga kerja," tambahnya.
Saat ini, seluruh perusahaan yang terdampak telah mengajukan revisi RKAB kepada Kementerian ESDM dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sulisman berharap pengajuan revisi RKAB yang telah disampaikan perusahaan dapat segera disetujui Kementerian ESDM, sehingga aktivitas produksi kembali normal dan dampak terhadap tenaga kerja maupun perekonomian daerah dapat dihindari.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sulisman, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dikhawatirkan tidak hanya memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan, tetapi juga memperlambat perputaran ekonomi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman mengatakan lebih dari 10 ribu pekerja dari empat perusahaan tambang berpotensi terdampak apabila aktivitas produksi terhenti akibat kuota RKAB yang diperkirakan habis pada akhir Agustus 2026.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak berhenti pada pekerja, tetapi akan merembet ke keluarga mereka dan berbagai sektor usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
"Kalau potensinya itu memang lumayan besar. Dari empat perusahaan yang terdampak RKAB, potensi PHK mencapai lebih dari 10 ribu tenaga kerja," ujar Sulisman.
Ia memperkirakan, jika PHK benar-benar terjadi, lebih dari 30.000 jiwa di Kutim akan ikut terdampak karena setiap pekerja memiliki tanggungan keluarga.
"Kalau dihitung dengan anggota keluarganya, jumlah masyarakat yang terdampak bisa lebih dari 30.000 jiwa. Efeknya tentu sangat besar terhadap perekonomian daerah," katanya.
Sulisman menjelaskan, potensi PHK akibat penyesuaian RKAB diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada sektor perdagangan, jasa, perhotelan, pariwisata, serta perputaran ekonomi daerah.
Melihat potensi dampak tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim bergerak cepat dengan melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, didampingi anggota DPRD, Asisten I, Distransnaker, serta perwakilan perusahaan tambang, meminta pemerintah pusat meninjau kembali kuota RKAB perusahaan yang terdampak.
Menurut Sulisman, pemerintah daerah meminta Kementerian ESDM segera mempertimbangkan revisi RKAB agar operasional perusahaan tetap berjalan dan potensi PHK dapat dihindari.
"Harapan kami, bulan depan ada perbaikan atau revisi RKAB untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak, sehingga mereka bisa tetap berproduksi," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perubahan RKAB, empat perusahaan diperkirakan menghabiskan kuota produksinya pada akhir Agustus. Akibatnya, kegiatan produksi berpotensi berhenti selama September hingga Desember.
"Kalau September, Oktober, November, Desember mereka sudah tidak produksi lagi karena kuota RKAB sudah selesai, tentu perusahaan akan menghadapi biaya operasional yang besar. Itu yang kami khawatirkan berdampak terhadap tenaga kerja," tambahnya.
Saat ini, seluruh perusahaan yang terdampak telah mengajukan revisi RKAB kepada Kementerian ESDM dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sulisman berharap pengajuan revisi RKAB yang telah disampaikan perusahaan dapat segera disetujui Kementerian ESDM, sehingga aktivitas produksi kembali normal dan dampak terhadap tenaga kerja maupun perekonomian daerah dapat dihindari.
(Sf/Lo)