Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penyerahan bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2025 ini harus tertunda karena masih harus menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus mengatakan BPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh masing-masing parpol.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah kita bisa melakukan pencairan bantuan keuangan,” ujar Sufian Agus di Samarinda.
Agus mengatakan setiap tahunnya, pemprov mengalokasikan anggaran untuk bantuan keuangan partai politik. Tapi alokasi anggaran tahun ini mengalami penyesuaian berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Provinsi Kaltim akan mempengaruhi besaran bantuan yang diterima masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Parpol yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2024 tidak berhak menerima bantuan keuangan. Besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh masing-masing partai politik masih mengacu pada nilai satuan suara sebesar Rp5 ribu per suara, seperti tahun sebelumnya.
Nilai total bantuan yang akan diterima oleh setiap partai politik akan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024. “Berdasarkan perhitungan sementara, Partai Golkar masih menjadi partai politik yang menerima bantuan keuangan terbesar tahun ini,” ungkapnya.
Namun, ia belum dapat menyebutkan secara rinci besaran bantuan yang akan diterima oleh Partai Golkar. Sebab pada 2024 lalu, pencairan bantuan keuangan partai politik dilakukan sebanyak dua kali.
Ini dikarenakan adanya perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Provinsi Kaltim akibat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi anggotanya serta menunjang kegiatan administrasi dan kesekretariatan partai,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penyerahan bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2025 ini harus tertunda karena masih harus menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus mengatakan BPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh masing-masing parpol.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah kita bisa melakukan pencairan bantuan keuangan,” ujar Sufian Agus di Samarinda.
Agus mengatakan setiap tahunnya, pemprov mengalokasikan anggaran untuk bantuan keuangan partai politik. Tapi alokasi anggaran tahun ini mengalami penyesuaian berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Provinsi Kaltim akan mempengaruhi besaran bantuan yang diterima masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Parpol yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2024 tidak berhak menerima bantuan keuangan. Besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh masing-masing partai politik masih mengacu pada nilai satuan suara sebesar Rp5 ribu per suara, seperti tahun sebelumnya.
Nilai total bantuan yang akan diterima oleh setiap partai politik akan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024. “Berdasarkan perhitungan sementara, Partai Golkar masih menjadi partai politik yang menerima bantuan keuangan terbesar tahun ini,” ungkapnya.
Namun, ia belum dapat menyebutkan secara rinci besaran bantuan yang akan diterima oleh Partai Golkar. Sebab pada 2024 lalu, pencairan bantuan keuangan partai politik dilakukan sebanyak dua kali.
Ini dikarenakan adanya perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Provinsi Kaltim akibat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi anggotanya serta menunjang kegiatan administrasi dan kesekretariatan partai,” pungkasnya.
(Sf/By)