Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin saat didatangi di Kantor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, pada Selasa (7/5/2024).
Penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terjadi dari tahun 2018 hingga 2022, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bukti manipulasi data penerima TPP. Manipulasi ini mengakibatkan pembayaran TPP tidak tepat sasaran dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sebelum implementasi sistem organisasi rumah sakit yang baru, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2023.
"Sebelum ada Pergub itu, rumah sakit memang beroperasi sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan," jelas Jaya.
Pergub yang baru ini, khususnya dalam pasal 7 ayat dua, menetapkan Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, sementara Direktur rumah sakit sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perubahan ini memastikan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan kini lebih terstruktur dan transparan, dengan laporan yang harus disampaikan kepada Kepala Dinas," tambahnya.
Namun, kejadian di RSUD Abdul Wahab Sjahranie menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pengawasan. Untuk mengatasi hal ini, pergub baru mengatur bahwa RSUD AWS akan dibantu oleh unit non struktural yang terdiri atas Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), Komite, Instalasi, Unit, dan Kelompok Staf Medis.
Jaya menekankan pentingnya fungsi pengawasan ini, terutama peran SPI di rumah sakit yang bertugas mengawasi perilaku, manajerial, dan tata kelola keuangan. "Harus ada regulasi internal yang melakukan audit dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, dewan pengawas rumah sakit juga memiliki peran penting dalam penganggaran dan pengelolaan keuangan yang diawasi secara menyeluruh. Upaya pencegahan kasus serupa di masa depan, pengelolaan anggaran seluruh rumah sakit daerah di Kalimantan Timur kini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur sebagai pengguna anggaran sejak tahun 2022.
"Sebelumnya, pengelolaan keuangan berada di bawah kepala rumah sakit masing-masing. Namun, dengan perubahan ini, kami berkoordinasi dengan BPK RI dan badan aset daerah untuk memperketat pengawasan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin saat didatangi di Kantor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, pada Selasa (7/5/2024).
Penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terjadi dari tahun 2018 hingga 2022, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bukti manipulasi data penerima TPP. Manipulasi ini mengakibatkan pembayaran TPP tidak tepat sasaran dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sebelum implementasi sistem organisasi rumah sakit yang baru, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2023.
"Sebelum ada Pergub itu, rumah sakit memang beroperasi sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan," jelas Jaya.
Pergub yang baru ini, khususnya dalam pasal 7 ayat dua, menetapkan Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, sementara Direktur rumah sakit sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perubahan ini memastikan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan kini lebih terstruktur dan transparan, dengan laporan yang harus disampaikan kepada Kepala Dinas," tambahnya.
Namun, kejadian di RSUD Abdul Wahab Sjahranie menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pengawasan. Untuk mengatasi hal ini, pergub baru mengatur bahwa RSUD AWS akan dibantu oleh unit non struktural yang terdiri atas Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), Komite, Instalasi, Unit, dan Kelompok Staf Medis.
Jaya menekankan pentingnya fungsi pengawasan ini, terutama peran SPI di rumah sakit yang bertugas mengawasi perilaku, manajerial, dan tata kelola keuangan. "Harus ada regulasi internal yang melakukan audit dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, dewan pengawas rumah sakit juga memiliki peran penting dalam penganggaran dan pengelolaan keuangan yang diawasi secara menyeluruh. Upaya pencegahan kasus serupa di masa depan, pengelolaan anggaran seluruh rumah sakit daerah di Kalimantan Timur kini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur sebagai pengguna anggaran sejak tahun 2022.
"Sebelumnya, pengelolaan keuangan berada di bawah kepala rumah sakit masing-masing. Namun, dengan perubahan ini, kami berkoordinasi dengan BPK RI dan badan aset daerah untuk memperketat pengawasan," tutupnya.
(Sf/Rs)