Seputar Kaltim

    Penyelesaian Molor, Kontraktor Proyek Teras Samarinda Berpotensi Didenda Lebih Besar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    15 Maret 2024 pukul 14:39 WITA

    Proyek Teras Samarinda yang masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Gajah Mada, Kamis (14/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Teras Samarinda jadi salah satu mega proyek yang berjalan di pemerintahan Wali Kota Andi Harun hingga kini belum rampung.

    Proyek pembangunan Teras Samarinda itu, sejatinya ditarget rampung pada Desember 2023 lalu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti mengatakan,  keterlambatan ini lantaran ketersediaan material yang tidak sesuai jadwal. 

    Pihak kontraktor diberi kesempatan untuk terus berupaya menyelesaikan proyek dengan kooperatif, namun Desy menegaskan bahwa denda akan terus bertambah seiring dengan lamanya waktu pengerjaan.

     "Jangan sampai bayaran denda semakin besar. Jadi yang mengakibatkan kelambatan ini mereka sendiri, jadi mereka yang harus tanggung itu dendanya," jelas Desy, Kamis (14/3/2024).

    “Selama mereka masih berkenan melakukan pengerjaan ya kita akan tetap memberikan kesempatan,” imbuhnya.

    Ia mengatakan pihak kontraktor telah diberikan penambahan waktu pengerjaan sebanyak 50 hari. Namun, penambahan waktu tersebut tidak menyelamatkan mereka dari denda yang tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang berlaku.

    Keterlambatan oleh kontraktor ini menurut Desy masih belum masuk ke dalam kategori blacklist. 
    “Blacklist itu ketika mereka meninggalkan pengerjaan, misal ada evaluasi kemudian kontraktor tidak ada tanggapan, itu baru kita blacklist, tapi kalau mereka masih mau ya tidak boleh,” terangnya.

    Hingga saat ini, belum ada target pasti kapan proyek Teras Samarinda akan selesai. Namun, Desy meminta agar penyelesaian proyek dapat dilakukan secepat mungkin demi kepentingan publik.

    “Kami sebagai pengawas hanya bisa memberi arahan, secara teknis pengerjaan itu ada di kontraktor, semakin lambat maka konsekuensi yang ditanggung semakin besar,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penyelesaian Molor, Kontraktor Proyek Teras Samarinda Berpotensi Didenda Lebih Besar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    15 Maret 2024 pukul 14:39 WITA

    Proyek Teras Samarinda yang masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Gajah Mada, Kamis (14/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Teras Samarinda jadi salah satu mega proyek yang berjalan di pemerintahan Wali Kota Andi Harun hingga kini belum rampung.

    Proyek pembangunan Teras Samarinda itu, sejatinya ditarget rampung pada Desember 2023 lalu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti mengatakan,  keterlambatan ini lantaran ketersediaan material yang tidak sesuai jadwal. 

    Pihak kontraktor diberi kesempatan untuk terus berupaya menyelesaikan proyek dengan kooperatif, namun Desy menegaskan bahwa denda akan terus bertambah seiring dengan lamanya waktu pengerjaan.

     "Jangan sampai bayaran denda semakin besar. Jadi yang mengakibatkan kelambatan ini mereka sendiri, jadi mereka yang harus tanggung itu dendanya," jelas Desy, Kamis (14/3/2024).

    “Selama mereka masih berkenan melakukan pengerjaan ya kita akan tetap memberikan kesempatan,” imbuhnya.

    Ia mengatakan pihak kontraktor telah diberikan penambahan waktu pengerjaan sebanyak 50 hari. Namun, penambahan waktu tersebut tidak menyelamatkan mereka dari denda yang tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang berlaku.

    Keterlambatan oleh kontraktor ini menurut Desy masih belum masuk ke dalam kategori blacklist. 
    “Blacklist itu ketika mereka meninggalkan pengerjaan, misal ada evaluasi kemudian kontraktor tidak ada tanggapan, itu baru kita blacklist, tapi kalau mereka masih mau ya tidak boleh,” terangnya.

    Hingga saat ini, belum ada target pasti kapan proyek Teras Samarinda akan selesai. Namun, Desy meminta agar penyelesaian proyek dapat dilakukan secepat mungkin demi kepentingan publik.

    “Kami sebagai pengawas hanya bisa memberi arahan, secara teknis pengerjaan itu ada di kontraktor, semakin lambat maka konsekuensi yang ditanggung semakin besar,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)