Seputar Kaltim

    Penuhi Syarat Dukungan Verfak Terakhir, AYL - AZ Maju di Pilkada 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Agustus 2024 pukul 12:43 WITA

    Penyerahan berita acara Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan kepada Awang Yacoub Luthman (AYL) pada hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Verfak. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka hasil Verifikasi kedua kepada Bakal Calon Perseorangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZ) di Hotel Grand Elty Singgasana pada Minggu (18/8/2024).

    Verfak kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan persyaratan minimal bakal calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024, AYL dan AZ dinilai memenuhi syarat dukungan sebanyak 41.466 suara.

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, M Rahman mengatakan, menurut Peraturan KPU (PKPU) 2024, bacalon perseorangan harus mendapatkan minimal dukungan 40.730 dengan sebaran 11 kecamatan. 

    “Kedua pasangan ini, mereka memenuhi syarat sebanyak 14.161 dukungan,” kata Rahman Senin (19/8/2024).

    Ia menjelaskan, pada verfak pertama suara yang didapatkan sebanyak 27.305. Kemudian pada verfak kedua sebanyak 14.161. Total suara yang dikumpulkan yakni sebesar 41.166 dukungan dengan sebaran dari 20 Kecamatan se-Kukar.

    KPU Kukar juga mendapat masukan berkaitan dengan kegandaan data, saat mendapat laporan demikian pihaknya langsung memberikan status dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    “Makannya kami lakukan verfak, langsung konfirmasi yang bersangkutan, dan mereka kita datangkan untuk melihat hasil benar atau tidaknya, jika terbukti ganda akan kami jadikan TMS,” pungkansya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Penuhi Syarat Dukungan Verfak Terakhir, AYL - AZ Maju di Pilkada 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Agustus 2024 pukul 12:43 WITA

    Penyerahan berita acara Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan kepada Awang Yacoub Luthman (AYL) pada hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Verfak. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka hasil Verifikasi kedua kepada Bakal Calon Perseorangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZ) di Hotel Grand Elty Singgasana pada Minggu (18/8/2024).

    Verfak kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan persyaratan minimal bakal calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024, AYL dan AZ dinilai memenuhi syarat dukungan sebanyak 41.466 suara.

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, M Rahman mengatakan, menurut Peraturan KPU (PKPU) 2024, bacalon perseorangan harus mendapatkan minimal dukungan 40.730 dengan sebaran 11 kecamatan. 

    “Kedua pasangan ini, mereka memenuhi syarat sebanyak 14.161 dukungan,” kata Rahman Senin (19/8/2024).

    Ia menjelaskan, pada verfak pertama suara yang didapatkan sebanyak 27.305. Kemudian pada verfak kedua sebanyak 14.161. Total suara yang dikumpulkan yakni sebesar 41.166 dukungan dengan sebaran dari 20 Kecamatan se-Kukar.

    KPU Kukar juga mendapat masukan berkaitan dengan kegandaan data, saat mendapat laporan demikian pihaknya langsung memberikan status dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    “Makannya kami lakukan verfak, langsung konfirmasi yang bersangkutan, dan mereka kita datangkan untuk melihat hasil benar atau tidaknya, jika terbukti ganda akan kami jadikan TMS,” pungkansya.

    (Sf/By)