Seputar Kaltim

    Penjelasan Kepala BPKAD Kaltim Soal Kabar Penolakan Terowongan Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 13:24 WITA

    Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Prima Laksana. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana, akhirnya buka suara soal kabar penolakan pembangunan terowongan di Kota Samarinda, yang tengah menjadi buah bibir. 

    BPKAD, disebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, sempat menolak pembangunan infrastruktur yang digadang bakal jadi pengurai kemacetan kawasan Kelurahan Selili, Jalan Kakap, Jalan Otto Iskandar Dinata dan sekitarnya tersebut. 

    Kepada Seputar Fakta, Fahmi menyebut pihaknya tak pernah menyampaikan penolakan pembangunan terowongan, hanya saja, memberi masukan terkait penggunaan lahan yang semula masuk dalam Detail Enggineering Design (DED) yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda.

    Fahmi mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah didisposisikan oleh Penjabat Gubernur kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD untuk ditelaah. Selanjutnya, dilakukan rapat bersama antara Pemprov dan Pemkot pada bulan September 2023 untuk membahas permohonan tersebut.

    "Kami tidak menolak permohonan itu, tapi kami memberikan masukan dan saran agar perencanaan proyek terowongan itu memperhatikan dampaknya terhadap Rumah Sakit Islam, yang merupakan aset pemerintah yang penting dan strategis," ujar Fahmi di kantornya, Senin (16/1/2023).

    Fahmi menjelaskan, dalam rapat itu, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan DED proyek terowongan, yang ternyata tidak melintasi Rumah Sakit Islam.

    "Kami mempertanyakan apakah DED itu sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap Rumah Sakit Islam, apakah ada studi kelayakan, apakah ada izin dari pihak kesehatan, dan sebagainya. Kami juga meminta agar DED itu direvisi agar tidak mengganggu (lahan) Rumah Sakit Islam," tutur Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mendengar lagi kabar tentang permohonan tersebut setelah rapat tersebut. Ia mengaku heran dengan adanya isu bahwa BPKAD menolak permohonan Pemkot. 

    "Kami tidak pernah menolak, tapi kami hanya memberikan masukan agar proyek terowongan itu tidak merugikan Rumah Sakit Islam. Kami berharap Pemkot bisa menghormati aset pemerintah yang ada di Rumah Sakit Islam dan tidak sembarangan merencanakan proyek yang bisa mengancamnya," pungkas Fahmi. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penjelasan Kepala BPKAD Kaltim Soal Kabar Penolakan Terowongan Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 13:24 WITA

    Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Prima Laksana. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana, akhirnya buka suara soal kabar penolakan pembangunan terowongan di Kota Samarinda, yang tengah menjadi buah bibir. 

    BPKAD, disebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, sempat menolak pembangunan infrastruktur yang digadang bakal jadi pengurai kemacetan kawasan Kelurahan Selili, Jalan Kakap, Jalan Otto Iskandar Dinata dan sekitarnya tersebut. 

    Kepada Seputar Fakta, Fahmi menyebut pihaknya tak pernah menyampaikan penolakan pembangunan terowongan, hanya saja, memberi masukan terkait penggunaan lahan yang semula masuk dalam Detail Enggineering Design (DED) yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda.

    Fahmi mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah didisposisikan oleh Penjabat Gubernur kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD untuk ditelaah. Selanjutnya, dilakukan rapat bersama antara Pemprov dan Pemkot pada bulan September 2023 untuk membahas permohonan tersebut.

    "Kami tidak menolak permohonan itu, tapi kami memberikan masukan dan saran agar perencanaan proyek terowongan itu memperhatikan dampaknya terhadap Rumah Sakit Islam, yang merupakan aset pemerintah yang penting dan strategis," ujar Fahmi di kantornya, Senin (16/1/2023).

    Fahmi menjelaskan, dalam rapat itu, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan DED proyek terowongan, yang ternyata tidak melintasi Rumah Sakit Islam.

    "Kami mempertanyakan apakah DED itu sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap Rumah Sakit Islam, apakah ada studi kelayakan, apakah ada izin dari pihak kesehatan, dan sebagainya. Kami juga meminta agar DED itu direvisi agar tidak mengganggu (lahan) Rumah Sakit Islam," tutur Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mendengar lagi kabar tentang permohonan tersebut setelah rapat tersebut. Ia mengaku heran dengan adanya isu bahwa BPKAD menolak permohonan Pemkot. 

    "Kami tidak pernah menolak, tapi kami hanya memberikan masukan agar proyek terowongan itu tidak merugikan Rumah Sakit Islam. Kami berharap Pemkot bisa menghormati aset pemerintah yang ada di Rumah Sakit Islam dan tidak sembarangan merencanakan proyek yang bisa mengancamnya," pungkas Fahmi. 

    (Sf/Rs)