Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Seorang pria yang mengaku sebagai Leasing untuk melakukan penipuan. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap MI (37) yang diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dengan modus penarikan kendaraan leasing palsu.
Penangkapan MI dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Samarinda setelah serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan aparat kepolisian.
MI diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wuliani Dwi Sari (nama korban disamarkan).
Kejadian bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA saat pelaku mengaku sebagai pihak finance dari PT Federal International Finance (FIF). Ia mendatangi kediaman orang tua Wuliani di Jalan Pramuka Nomor 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dengan nada memaksa, pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan dalih adanya tunggakan angsuran. Tapi gelagat mencurigakan mulai terlihat ketika pelaku rekannya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun kartu identitas yang sah dari perusahaan leasing terkait.
Bahkan salah seorang pelaku melancarkan bujuk rayu kepada orang tua korban dengan menjanjikan penggantian unit kendaraan yang baru.
Tanpa menaruh curiga sedikit pun, keluarga korban akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pelaku.
Kecurigaan baru muncul setelah korban menyadari adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Korban kemudian berinisiatif mendatangi kantor FIF untuk mengklarifikasi status kendaraannya.
Betapa terkejutnya Wuliani setelah pihak FIF menyatakan pria yang datang ke rumah orang tuanya itu sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan mereka.
Parahnya lagi, keberadaan sepeda motor miliknya pun tidak diketahui rimbanya. Merasa menjadi korban penipuan, Wuliani tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan MI dan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi yang dilakukan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat keterangan leasing dari FIF, tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban, serta bukti unggahan penjualan sepeda motor di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Jatanras, Ipda Faisal Anwar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dengan modus penarikan kendaraan leasing bodong. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat Samarinda agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang jelas.
"Pastikan selalu meminta dan memeriksa identitas serta surat tugas resmi sebelum menyerahkan kendaraan," tegasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Seorang pria yang mengaku sebagai Leasing untuk melakukan penipuan. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap MI (37) yang diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dengan modus penarikan kendaraan leasing palsu.
Penangkapan MI dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Samarinda setelah serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan aparat kepolisian.
MI diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wuliani Dwi Sari (nama korban disamarkan).
Kejadian bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA saat pelaku mengaku sebagai pihak finance dari PT Federal International Finance (FIF). Ia mendatangi kediaman orang tua Wuliani di Jalan Pramuka Nomor 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dengan nada memaksa, pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan dalih adanya tunggakan angsuran. Tapi gelagat mencurigakan mulai terlihat ketika pelaku rekannya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun kartu identitas yang sah dari perusahaan leasing terkait.
Bahkan salah seorang pelaku melancarkan bujuk rayu kepada orang tua korban dengan menjanjikan penggantian unit kendaraan yang baru.
Tanpa menaruh curiga sedikit pun, keluarga korban akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pelaku.
Kecurigaan baru muncul setelah korban menyadari adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Korban kemudian berinisiatif mendatangi kantor FIF untuk mengklarifikasi status kendaraannya.
Betapa terkejutnya Wuliani setelah pihak FIF menyatakan pria yang datang ke rumah orang tuanya itu sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan mereka.
Parahnya lagi, keberadaan sepeda motor miliknya pun tidak diketahui rimbanya. Merasa menjadi korban penipuan, Wuliani tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan MI dan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi yang dilakukan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat keterangan leasing dari FIF, tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban, serta bukti unggahan penjualan sepeda motor di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Jatanras, Ipda Faisal Anwar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dengan modus penarikan kendaraan leasing bodong. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat Samarinda agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang jelas.
"Pastikan selalu meminta dan memeriksa identitas serta surat tugas resmi sebelum menyerahkan kendaraan," tegasnya.
(Sf/Lo)